JAKARTA, Beritalima.com | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI). Penemuan tersebut kemudian banyak dikaitkan dengan pendanaan terorisme.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP FOKSI) mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh PPATK. FOKSI meminta PPATK dan pihak kepolisian untuk mengusut dan membekukan rekening-rekening yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.
“Usut dan bekukan rekening yang berkaitan dengan pendanaan terorisme ataupun gerakan-gerakan radikal lainnya. Perlu diantisipasi upaya-upaya dari jaringan eks-FPI yang masih tetap bergerak pasca dilakukannya pembubaran FPI beberapa minggu lalu,” ujar Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib dalam siaran pers, Selasa, (26/1/2021).
FOKSI mendukung pembubaran FPI sebagai organisasi radikal yang membuat kegaduhan dan melanggar ketertiban umum. Menurut Natsir, pemerintah harus terus mengawal dan mengawasi kegiatan para anggota FPI maupun organisasi lain yang dibentuk oleh pengurus dan anggota FPI.
“Dalam aksi dukungan yang kami lakukan hari Selasa, 19 Januari 2021 lalu di depan Kementerian Polhukam, kami perwakilan para santri Indonesia menolak berkembangnya berbagai organisasi dan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinnekaan seperti gerakan radikal, intoleran, dan terorisme di Indonesia. Pancasila sudah tuntas dan tidak pelu diperdebatkan lagi,” katanya.
Pada tanggal 19 Januari 2021, Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) melakukan aksi damai di depan kantor Kemenko Polhukam. Dalam aksi tersebut FOKSI mendukung penuh langkah pembubaran ormas FPI. Aksi tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang peserta dan dilaksanakan dengan berdasarkan protokol kesehatan.
Adapun pernyataan dalam aksi damai tersebut, antara lain:
1. Mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam langkah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi radikal yang membuat kegaduhan dan melanggar ketertiban umum;
2. Meminta pemerintah untuk terus mengawal dan mengawasi kegiatan para anggota Front Pembela Islam (FPI) maupun organisasi lain yang dibentuk oleh pengurus dan anggota FPI;
3. Membantu pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pembubaran FPI sebagai langkah tepat menyelamatkan Indonesia dari bahaya radikalisme yang ingin menghancurkan dan memecah-belah bangsa Indonesia;
4. Meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan Kebudayaan untuk memantau dan mengevaluasi lembaga-lembaga pendidikan yang terafiliasi oleh jaringan FPI untuk mencegah adanya doktrinasi benih-benih radikalisme melalui pendidikan;
5. Mengajak kepada para orangtua dan calon santri untuk memilih pesantren-pesantren yang tidak terafiliasi dengan FPI dan menanamkan nilai-nilai Pancasila, Bhinnrka Tunggal Ika, dan cinta tanah air demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya paham-paham radikal;
6. Meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan, pengurus, dan anggota FPI yang selama ini telah meresahkan masyarakat Indonesia;
7. Mendukung BNPT untuk segera menyelidiki agenda-agenda terorisme yang kemungkinan telah direncanakan selama ini oleh jaringan FPI;
8. Mendukung PPATK untuk membekukan rekening-rekening bank yang diduga dan terbukti selama ini memberikan bantuan untuk pergerakan jaringan FPI;
9. Meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan untuk memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara kepada pesantren-pesantren ataupun lembaga pendidikan lainnya sebagai upaya penanaman nilai-nilai Pancasila dan pencegahan terhadap paham-paham radikal yang mengarah kepada tindak pidana terorisme.
Dan dengan ini, kami Forum Komunikasi Santri Indonesia akan selalu bersama pemerintah dalam:
1. Menolak berkembangnya berbagai organisasi dan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinnekaan seperti gerakan radikal, intoleran, dan terorisme di Indonesia;
2. Bertekad menjadikan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila, Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara;
3. Mendukung pemerintah untuk mengembangkan nilai-nilai ajaran keagamaan yang moderat, toleran, dan menghargai kemajemukan serta realitas budaya bangsa Indonesia;
4. Mendukung pemerintah dalam melakukan upaya penegakan hukum dan pembubaran organisasi yang menanamkan paham-paham radikalis yang secara nyata bertentangan dengan empat Konsensus Nasional yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.