Fokus Tangani Covid-19, Elviana: Tunda Pembangunan Ibu Kota Baru

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite IV DPD RI, Hj Elviana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda rencana pembangunan Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) serta mengalihkan anggaran pembangunannya untuk penanganan pandemmi virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas di tanah air.

Selain itu, jelas perempuan kelahiran ‘Kota Arang’ Sawah Lunto, Sumatera Barat, 30 Nopember 1966 tersebut, Jokowi fokus menangani wabah yang telah merenggut ratusan jiwa anak bangsa ini dan ribuan dalam perawatan medis.

Hal ini dikatakan Enviana mencermati perkembangan adanya krisis bangsa Indonesia terkait dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak virus Corona yang awalnya merebak di Wuhan, Provinsi Hubei, China, Desember tahun lalu. Kini virus itu sudah menjadi ancaman hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Selain itu, ungkap anggota DPR RI 2004-2009-2009-2014 tersebut, Komite IV DPD RI juga mencermati langkah yang telah dilakukan Pemerintah atas upaya penanggulangan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi itu.

“Karena itu, Komite IV DPD RI meminta Pemerintah mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara dan dananya dialihkan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19,” kata dia dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Sabtu (4/4).

Menurut Elviana, pemerintah sudah tepat mengeluarkan Perppu No: 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Atas terbitnya Perppu tersebut, Komite IV DPD RI meminta Pemerintah melaksanakan Perppu yang dipergunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19. Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perppu tidak disahkan DPR dan Pemerintah mencabutnya,” ungkap perempuan tiga anak ini.

Elviana meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan pemangku kebijakan agar menggunakan kewenangan yang diberikan Perppu No: 1/2020 secara baik, bertanggung jawab, pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

“Meminta Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 Rp 405,1 triliun berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor,” kata perempuan yang tengah menyelesaikan S3 jurusan Biologi di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Komite IV, lanjut Elviana, mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang telah mengeluarkan Surat Edaran No: 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sehingga dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Komite IV DPD RI juga meminta agar Pemerintah lebih fokus pada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan model Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Terkait rencana memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada para pekerja formal, informal, maupun pelaku UMKM sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 agar benar-benar direalisasikan,” kata Senator Dapil Provinsi Jambi tersebut.

Terkait relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sekitar 30 persen) dapat diperluas.

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

“Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah,” demikian Hj Elviana. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait