Dompu NTB, beritalima.com
Statemen yang dilontarkan oleh Ketua Forum Kepala Desa, Amir Mahmud, S. Pd dan beberapa Kepala Desa lainnya yang mempertanyakan legitimasi dan profesionalisme wartawan menimbulkan polemik. Wartawan juga disorot hanya mempublikasikan hal yang negatif saja.”Wartawan hanya memberitakan yang negatif sedangkan yang positif tidak mau diangkat,” sorot Amir. Statemen tersebut disampaikan dalam acara Workshop Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi NTB Selasa (6/9) lalu.
Beberapa petinggi organisasi pers di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini pun akhirnya angkat bicara. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Dompu, A. Rifa’i, SH mengemukakan siapapun berhak menilai sepak terjang insan pers dalam menjalankan perannya sebagai agen perubahan. Tetapi di sisi lain semua elemen termasuk Kepala Desa juga harus memahami tugas dan fungsi pers itu sendiri. “Undang-Undang telah mengatur tugas fungsi dan peran pers,” jelasnya. Lebih lanjut Jurnalis kawakan ini mengatakan wartawan berperan menyajikan informasi sesuai dengan fakta kepada publik termasuk aksi-aksi demonstrasi yang marak terjadi menuntut pengelolaan anggaran ADD secara transparan tak luput dari bidikan kamera dan pemberitaan wartawan. “Demo itu dilakukan oleh warga desa sendiri, wartawan hanya memberitakan saja,” ulasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Dompu, Adhar Pangeran dengan tegas berharap forum Kepala Desa possitive thinking dengan pemberitaan pers karena pers tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bukan menjustifikasi. “Wartawan tidak punya kewenangan memvonis seseorang bersalah atau tidak,” tandasnya. Sementara itu Senior PWI, Junaiddin menerangkan wartawan dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan kode etik jurnalistik yang telah diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999. Demikian pula bagi masyarakat yang telah diberitakan salah oleh wartawan telah diatur oleh UU untuk memberikan hak jawab. (B5-SUKUR/Supriyamin)