MADIUN, beritalima.com- Dalam waktu hitungan jam, pelaku penusukan terhadap Heru Susilo (45), warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil diamankan jajaran Polres Madiun Kota.
Bahkan, jumpa pers (JP) pengungkapan kasus yang menewaskan korban, dihadiri jajaran Forkopimda Kota Madiun. Tak hanya itu, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, juga tampak hadir.
Para tersangka yang ‘dipamerkan’ meski menggunakan penutup wajah kepada anggota Forkopimda, masing masing tersangka utama penusukan, Hari Cahyono alias Gundul, warga Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Irwan dan Hari Prasetyo alias Ateng, keduanya warga Kota Madiun. Dua nama terakhir, saat terjadi penusukan terhadap korban di rumahnya (1/9) sore, berperan sebagai pengantar dan pembonceng. Untuk pelaku utama, diamankan di Desa Wayut Kecamatan Jiwan.
“Saat penangkapan HC (Hari Cahyono), petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, saat jumpa pers, Senin 2 September 2019.
Menurutnya lagi, korban ditusuk dengan sebilah sangkur telah disiapkan pada bagian perut korban. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur.
Korban yang bersimbah darah, kemuian ditolong para tetangga dan dibawa ke RS Griya Husada. Namun, nyawanya tak tertolong. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD dr Soedono Madiun, untuk diotopsi.
“Soal motif pembunuhan, akibat dendam saat sama-sama jadi penghuni Lapas Madiun,” jelas AKBP Nasrun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Dibyo).
Foto: Dok Humas Polres Madiun Kota.