Forsuba Menilai Kelompok Tolak Tambang Emas PT BSI, Diduga Melanggar Undang – Undang

  • Whatsapp

 

BANYUWANGI, beritalima.com – Gerakan anti tambang PT Bumi Suksesindo (PT BSI), diduga inkonstitusional atau melanggar Undang-Undang. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

“Karena perusahaan tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” katanya, Sabtu (8/2/2020).

Disebutkan, sesuai Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dan sebagai masyarakat Indonesia yang patuh dan taat hukum, sudah selayaknya harus bertindak sesuai Undang-Undang. Namun faktanya, gerakan tolak tambang PT BSI yang disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ini justru bebas melenggang. Dan kondisi tersebut muncul, diduga lantaran belum adanya kesungguhan aparat dalam penegakan supremasi hukum di Banyuwangi.

Padahal, Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 162, gamblang menegaskan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp l00 juta.

“Pasal 163 ayat 1, jika yang menghalang-halangi adalah badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah satu per tiga kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan,” jelas Abdillah.

Sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang juga mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur ini menambahkan. Pada Pasal 163 ayat 2, selain pidana dan denda badan hukum yang menghalangi tambang ber IUP dan IUPK bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

“Bahkan kalau mengacu Pasal 164 Undang-Undang No 4 Tahun 2009, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana,” ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Abdillah, sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada tiga pihak yang bisa dijerat. Pertama, pelaku pertambangan yang tidak memiliki IUP. Orang atau badan hukum yang menghalangi aktivitas tambang berizin. Serta pihak yang mengeluarkan IUP dengan tanpa didasari ketentuan berlaku, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 165 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Semoga ada iktikad baik dalam penegakan hukum di Banyuwangi, sehingga ketentraman masyarakat terjaga dan pembangunan bisa berjalan maksimal,” cetus H Abdillah terkait sejumlah aksi tolak tambang PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait