Forsuba Pertanyakan Status Tanah Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah ke Perhutani

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Lahan yang ditempati Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, masih proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Dengan kata lain, masyarakat belum bisa melakukan pengelolaan karena belum terbit izin prinsip dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya melalui surat resmi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Lokasi Bangunan Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah berada dalam kawasan hutan yang dimohon Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama Bupati Banyuwangi surat nomor : 590/1032/429.011/2008 tanggal 24 September 2008 perihal Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan,” kata Nur Budi Susetya, pada Senin (24/2/2020).

Penjelasan via surat tersebut merupakan penjelasan atas pertanyaan Forum Suara Blambangan (Forsuba) terkait keberadaan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah diatas tanah negara dibawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. 

“Persyaratan administrasi permohonan tukar menukar kawasan hutan telah lengkap,” ujarnya.

Namun, sesuai rekomendasi Tim Terpadu Kementrian LHK, pemohon diminta untuk melengkapi dengan surat rekomendasi dari Bupati Situbondo atas lahan pengganti yang dimohon oleh Bupati Banyuwangi.

ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan juga menegaskan, bahwa hingga kini pihaknya belum pernah mendapat surat tembusan tentang penerbitan izin prinsip TMKH Pulau Merah dari Kementrian LHK. Dan usulan dalam permohonan TMKH juga bukan untuk homestay atau tempat usaha. Tapi untuk pemukiman dan pertanian.

Surat lain juga dilayangkan Forsuba juga ke Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Khususnya untuk mempertanyakan keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

Namun sayang, entah kenapa instansi pemerintah ini enggan membalas dengan surat resmi. Tapi hanya memberikan keterangan lisan.

“Intinya, Perizinan hanya mengeluarkan IMB jika pemilik homestay punya izin dari Perhutani,” ucap Fathurrohman, perwakilan pengurus Forsuba.

Dari data yang dihimpun, rencananya Forsuba akan melakukan aksi lanjutan hingga memenuhi unsur untuk diserahkan ke aparat dan selanjutnya diproses secara hukum.

Terlebih, upaya tersebut sengaja dilakukan Forsuba sebagai bentuk sinergitas terhadap Program Pemerintah Daerah Banyuwangi, khususnya disektor pariwisata. Sekaligus wujud dukungan pada arus investasi taat hukum di Bumi Blambangan. (Team)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait