Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang Datangi Kantor Wali Kota

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritaLima.com|Forum Komunikasi Paguyuban, Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) melakukan aksi penolakan terhadap pajak 10 persen yang dikenakan bagi pedagang. (02/03/2020)

“Menurut FK-PKBP penarikan
pajak 10 persen terhadap pelaku usaha kuliner sangat memberatkan para pedangan kecil.

Kami menolak pajak 10 persen yang akan ditetapkan pemerintah, bagi kalian 10 persen itu kecil bagi kami itu adalah tetesan darah kami,” kata orator dari FKPKBP saat melakukan orasi di depan kantor walikota palembang.

Untuk itu, FK-PKBP menyatakan sikap menolak terhadap kebijakan pajak restoran dari Pemkot tersebut karena dalam waktu tujuh bulan patut disyukuri upaya revisi.
Selain itu, usulan-usulan revisi tentang klasiflkasi yang diajukan Pemkot agar dibenahi dulu turunannya, baru berbicara undang-undang. Karena apabila sudah dibenahi otomatis tidak masalah turunan dibawahnya.

Namun, dari informasi yang berkembang menurut pengamatan FK-PKBP, pihak Pemkot tidak serius dalam pengkajian persoalan pajak sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya penetapan pajak usaha kuliner yang tidak berkeadilan.

“Penantian panjang setelah tujuh bulan dari tahapan tahapan dilalui seperti melaporkan Ombudsman, DPRD dan meminta masukan para ulama. Sekarang kita tunggu selama tiga hari, harus ada klasiflkasi terhadap masalah restoran,” ujar Ketua.

Walikota Palembang H. Harnojoyo diwakili Sekretaris Daerah Sekda, Drs Ratu Dewa menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang disalurkan tetap direspon Pemkot Palembang. Walaupun terlepas mereka terkena atau tidak tentunya ada pengkajian substansi secara tertulis telah disampaikan.

“Tadi saya sepakat pengklasiflkasian pengkajian, artinya pajak 10 persen tidak semuanya merata tapi ada item tertentu dalam pemisahan. Sekarang sedang revisi 10 Perda di DPRD Kota Palembang,” jelasnya.
( Nn )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait