Foto Satelit Pemkot Surabaya, Pastikan Sertifikat Nomor 1756 dan 1758 Milik Thie Butje Sutedja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kamaruddin Hasyim dan Dudu Yulianto diperiksa sebagai saksi dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Thie Butje Sutedja melawan Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Mumahaimawati.

Kepada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Kamaruddin mengatakan, pada saat dia mendatangi Pemkot Surabaya untuk mencari
data tanah yang ada di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya. Dirinya pernah diperlihatkan foto satelit milik Pemkot Surabaya yang memastikan bahwa fisik tanah dan bangunan untuk sertifikat nomor 1756 dan 1758 yang dipunyai Thie Butje Sutedja terlihat jelas.

“Dalam foto satelit yang 53 dan 150 tidak terlihat obyeknya dan persilnya. Yang terlihat hanya sertifikat No 1756 dan No 1758 atas nama Thie Butje Sutedja,” kata Komaruddin di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (15/10/2019)

Dijelaskan Kamaruddin, untuk penelusuran foto penampakan satelit tersebut, dirinya membawah empat sertifikat, yakni sertifikat No 53,150 dan sertifikat No 1756 dan 1758. Namun sayangnya Kamaruddin tidak berhasil mendapatkan bukti fisik dari foto penampakan satelit yang dia telusuri.

“Waktu itu saya sempat minta bukti foto satelit, tapi Kotamadya mengatakan tidak bisa memberikan, karena itu bersifat rahasia. Jadi hanya diperlihatkan saja,” jelasnya.

Kamaruddin juga menerangkan, selain atas dasar suruhan dari pimpinannya, untuk menggali data, ternyata penelurusan dirinya ke Kotamadya tersebut juga untuk menemukan bukti petunjuk terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas obyek sengketa yang dimenangkan Butje Sutedja,

“Percuma dong kalau obyek yang saya jaga ternyata bermasaah. Satelit itu creeeet..langsung persis ditempat yang saya jaga, 1756,1758 obyeknya tertulis jelas Thie Butje Sutedja,” tandas Kamaruddin.

Sedangkan saksi Dudu Yulianto dalam kesaksiannya hanya mengatakan bahwa diatas tanah di jalan Jemur Handayani, terdapat bangunan milik Thie Butje Sutedja. Bangunan semi permanen tersebut saat itu ditempati oleh orang yang bernama Maksum, bersama istri, anak dan orangtuanya.

“Maksum itu yang jaga tanah,” kata Dudu Yulianto.

Mendengar penjelasan Kamaruddin Hasyim seperti itu, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki sontak memerintahkan pada pengacara Butje Sutedja untuk segera membuat surat permohonan mencetak hasil foto satelit milik Pemkot Surabaya. Tujuannya agar dapat diajukan sebagai tambahan bukti pada persidangan selanjutnya

“Segera ajukan permohonan, biar nanti majelis mengeluarkan surat penetapan. Foto satelit itu nanti anda ajukan sebagai bukti. Tolong hadirkan juga saksi Maksim di persidangan selanjutnya,” tandas hakim ketua Maxi Sigarlaki.

Diketahui, eksekusi tanah di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis 21 Pebruari 2019 silam ditentang Thie Butje Sutedja dengan mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Thie Butje Sutedja menilai penetapan eksekusi Nomor 82/X /2015/ PN Surabaya juncto Nomor 629 Pdt.G/2012/PN.Surabaya tersebut salah alamat, sebab obyek tanah tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap yakni putusan PTUN No 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *