JAYAPURA, Berita lima.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Kawasan Biak (FPKB), menduduki Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua, di Kota Jayapura, Kamis (6/05) Massa aksi mendesak agar pihak Ombudsman ikut mengawal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Biak, Tomas Alva Edison Ondi.
Menurut koordinator aksi, Jhon Mandibo mengatakan massa aksi berunjukrasa di Kantor Ombudsman Perwakilan Papua bertujuan agar pihak Ombudsman ikut mengawal kasus dugaan korupsi Bupati Biak, ” Pertama, sebelumnya Bupati itu menjabat sebagai kepala keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah itu, dia merangkap ada beberapa bendahara SKPD, hampir lima jabatan. Di sini dengan jabatan ganda, pada tahun 2008-2009 dan setelah itulah ia diangkat menjadi kepala keuangan Mamberamo Raya,” terang Jhon.
Jhon juga menjelaskan, di tahun berjalan itulah terjadi modus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mamberamo Raya. Semua ini hasil yang telah diperiksa Polda Papua sejak Januari awal tahun ini. Sementara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua, terjadi modus korupsi yang bersangkutan melakukan pencucian uang dan melibatkan oknum-oknum bank di kabupaten tersebut.
“Dari kasus itu, 20 orang saksi sudah diperiksa Polda Papua, dan 1 Januari 2017 yang lalu telah tetapkan Thomas Alva Edison Ondi sebagai tersangka. Sehingga, kami datang untuk mempertegas Polda Papua, agar secepatnya tindak lanjut proses ini supaya tak berlarut,” tegasnya.
Ia meminta, agar pihak kepolisian segera mungkin melimpahkan kasus dugaan korupsi ini segera secepatnya ke pihak kejaksaan.
” Polisi harus tegas dan berani dalam mengambil keputusan dalam kasus korupsi yang ada di Tanah Papua. Jumlah korupsi pertama dana APBD Mamberamo Raya 2008-2009 sebesar Rp84 miliar dan kedua di 2012-2013 itu ada temuan juga Thomas Ondi melakukan pinjaman dengan menyatakan surat tanggungjawab mutlak,” ungkapnya
Jhon membeberkan menurut pengakuan Kepala perwakilan Ombudsman RI untuk Papua, Sabar Olif Iwanggin mengatakan, pada tahu 2012 yang lalu Thomas Ondi menyatakan akan mengembalikan dana kerugian sebesar Rp135 miliar, dan di 2013 ia membuat surat keterangan mutlak lagi dana kerugian negara sebesar Rp35 miliar dan menyiapkan kembalikan dalam jangka waktu satu tahun. “Sampai saat ini dia (Thomas) belum semua, baru separuh yang dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua, Sabar Olif Iwanggin, saat dikonfirmasi mengatakan, hal itu adalah kejahatan luar biasa dan juga merugikan negara, sehingga tak perlu izin dari Mendagri untuk melakukan penahanan.
“Ini menjadi musuh bersama, baik itu rakyat, penegak hokum, kita satu padu untuk mendorong ini. Dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, jangan seperti saat ini istilah paling tren, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” imbuhnya
Baca juga: Akibat Dupa, Toko di Pasean Hangus Terbakar
Iwanggin mengharapkan kepada institusi terkait seperti Kejaksaan dan Polda Papua, serius menangani kasus dugaan korupsi ini, lantaran sudah cukup lama dan hingga kini sudah 7 tahun belum selesai.
“Harus ada kepastian hukum, tak bisa lagi kita main-main dengan kasus seperti ini. Kasihan masyarakat, mereka terus bolak-balik ke kejaksaan untuk menanyakan kasus ini, kasihan mereka tak ada kepastian hukum,” ujarnya.
Iwanggin yang pernah sekolah penyelidikan di Negara Australia itu mangaku Presiden RI Joko Widodo gencar-gencar mendorong pembangunan di Papua dan Pulau Jawa luar biasa.
“Tapi kalau kita lembaga-lembaga negara yang ada di sini (Papua) kalau tak membantu, bagaimana? Saya pikir tujuan akhir kan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (*)