FPKB Ingin Tahu Kesiapan Pemkab Jombang Untuk Realisasikan Perpres No.82/2021

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dalam nota penjelasan Bupati, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Jombang tahun 2022. Merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD tahun 2018-2023 yang berisi program kegiatan dan sub kegiatan hasil musrenbang baik berdasarkan prioritas pembangunan nasional maupun berdasarkan prioritas daerah.

Demikian hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Jombang Hj. Munjidah Wahab saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Senin lalu (20/9/2021).

Nota penjelasan Bupati tersebut ditanggapi semua fraksi yang masing – masing menyampaikan pandangannya namun dari fraksi PKB sendiri yang disampaikan Subur anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jombang, pada Senin (27/9/2021) mengharapkan agar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi instrument penting bagi pengabdian semua pihak selaku stakeholder Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dengan begitu FPKB yang disampaikan juru bicaranya Subur memberi masukan untuk mendukung dan mewujudan Raperda dengan catatan-catatan dan pernyataan-pernyataan serta pertanyaan-pertanyaan. Salah satunya adalah target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dilihat secara keseluruhan dalam RAPBD tahun 2022 sebesar 509 miliar 821 juta 591 ribu 954 rupiah masih didominasi dari kontribusi BLUD RSUD Jombang dan RSUD Ploso serta Puskesmas-Puskesmas sebesar 359 miliar 917 juta 277 ribu 756 rupiah.

“Menunjukkan bahwa keberadaan BUMB yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah belum mampu memberikan kontribus yang signifikan, maka FPKB meminta kepada Bupati untuk memberikan perhatian yang serius guna meningkatkan produktivitas BUMD, bila perlu dilakukan audit secara menyeluruh dan sungguh-sungguh,” ungkap Subur dalam pandangan fraksinya dihadapan anggota dewan dan aparatur daerah.

Ditambahkan Subur terhadap pandangan fraksinya yang ditandatangani Subaidi selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jombang dan Mohammad Muhaimin sebagai sekretaris mengingat pameo bahwa Jombang adalah pusat pondok pesantren di tanah Jawa. Menurutnya hampir seluruh pendiri pesantren di pulau Jawa pernah berguru dan mondok di Jombang oleh karena itu dalam pandangan fraksinya, mengingat tindak lanjut UU No.18/2029 tentang Penyelenggaraan Pesantren yang dikuatkan dengan Perpres 82 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, 2 September 2021 beberapa hari lalu.

“FPKB ingin mengetahui sejauh mana kesiapan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam merealisasikan amanat Perpres No.82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren tersebut,” tandasnya. 0075

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait