SURABAYA, Beritalima.com-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD provinsi Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak membiarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak produktif terus menjadi beban keuangan daerah.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, yang dibacakan Sekretaris Fraksi PKS Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, Senin (29/12/2025).
Fraksi PKS menilai persoalan BUMD menjadi semakin krusial di tengah melemahnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Pemangkasan tersebut berpotensi mengurangi ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
“Dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, keberadaan BUMD seharusnya menjadi solusi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban APBD,” tegas Puguh.
FPKS menyoroti fakta bahwa hingga kini masih terdapat BUMD dan anak perusahaan BUMD di Jawa Timur yang kinerjanya jauh dari harapan. Kontribusinya terhadap PAD dinilai minim, sementara kebutuhan penyertaan modal dari APBD terus berulang.
Kondisi ini, menurut FPKS, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh dan langkah pembenahan yang serius.
Fraksi PKS menegaskan bahwa BUMD merupakan indikator nyata kinerja sektor “bisnis pemerintah”. Oleh karena itu, BUMD harus dikelola secara profesional, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola potensi ekonomi daerah melalui BUMD yang sehat dan berdaya saing.
“BUMD yang tidak optimal harus dievaluasi secara objektif. Restrukturisasi, penggabungan, bahkan likuidasi harus menjadi opsi yang realistis demi menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujar Puguh.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga menyayangkan dihapuskannya keterlibatan DPRD dalam beberapa pasal pembenahan BUMD berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, fraksi PKS tetap mendorong agar fungsi pengawasan DPRD diperkuat melalui penyajian data yang transparan dan periodik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah secara rutin menyampaikan laporan terkait rencana bisnis dan investasi BUMD, laporan kinerja keuangan, pembentukan anak perusahaan, hingga proses seleksi pengawas, komisaris, dan direksi BUMD. Transparansi ini dinilai penting agar pengawasan publik dan DPRD dapat berjalan efektif.
Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten dengan membuka akses data BUMD dan anak perusahaan melalui situs resmi masing-masing BUMD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan BUMD.
Fraksi PKS juga mengapresiasi penguatan aspek regulasi dalam Raperda, termasuk pengaturan usaha jasa keuangan dan usaha berbasis syariah pada BUMD.
Menurutnya, penguatan payung hukum ini penting untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Timur.
Mengakhiri pendapat akhirnya, Fraksi PKS Jatim menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan bahwa implementasinya harus benar-benar diarahkan pada pembenahan BUMD agar lebih sehat, produktif, dan berkontribusi nyata bagi PAD.
“Penyertaan modal daerah harus diimbangi dengan kinerja yang optimal dan profesional. BUMD yang sehat akan menjadi penopang kemandirian fiskal daerah dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Puguh.(Yul)








