ACEH, Beritalima- Ketua Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN) Muda Jauhari dalam laporannya mengatakan, kegiatan Diskusi ini dilakukan atas kerjasama antara FPPN, Kesbangpol Aceh dan FKPT Aceh,dan kegiatan ini juga dilaksanakan dalam setengah hari yang di mulai dari jam 09,00 Wib sampai jam 13 00 Wib.
Acara tersebut yang menjadi peserta dari unsur Pemerintahan, OKP, kemasyarakatan, dari Mahasiswa BEM yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar, Siswa OSIS, dan unsur pendidik kepala sekolah dan Pembina OSIS, dari BNN, Polri, Kesbangpol dan berbagai unsur lainnya.
Tujuan diskusi ini kita lakukan untuk mengkaji lebih dalam terhadap ciri ciri radikalisme dan Tirorisme serta Efek Narkoba yang selama ini marak terjadi di Negara kita NKRI, dengan ada diskusi ini kita lebih memahami dan cara mencegahnya hal tersebut.
Dalam paparan Kepala BNNP yang diwakili Kabid Pemberantasan BNNP Aceh Amanto,SH.MH, menjelaskan, Sebagaimana kita ketahui memang radikalisme, terorisme dan narkoba menjadi ancaman terhadap keutuhan NKRI.
Dari ketiga masalah ini menurut kami yang paling berbahaya masalah narkoba. Radikalisme hanay kelompok yang melakukan tapi sasaran tetap keutuhan Negara. sedangkan narkoba semua elemen masyarakat baik pejabat tingkat atas, pengusaha dan masyarakat tingkat bawah dan semua sudah masuk kepada penyaluran Narkoba.
Seperti yang kita ketahui bersama apalagi di Aceh banyak pintu masuk terhadap peredaran gelap narkoba spanjang pantai timur, itu berpotensi besar terhadap masuknya barang narkoba khususnya sabu dari China. Kembali kita mulai dari awal.
Ketua FKPT Aceh,Prof,Yusni Saby.PhD, mengatakan Terror, Terorisme,ini juga satu sikap, rasa Negeri dikamus. Terrorism mengentarkan. Terorisma di Spanyol. Pokoknya menakutkan. Perbuatan terror ada dimana-mana. Seseoarang tetangga meneror tetangganya yang lain.
Suka putar radio besar kalau dibilang tidak mau dengar. Ada yang bakar sampah dan tetangganya punya anak yang asma kalau kena asap. Terror membuat rusuh, mengentarkan. Tangkap, adili. Kalau melempar bangkai ke rumah orang itu terror ketika itu disetujui oleh kelompok orang dan menyebarkan itu menjadi ideology terror.
Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam SH,MA, juga menjelaskan dalan diskusi tersebut, dari pandangan saya menyebutkan perspektif sociolegal terhadap tiga hal ini sudah didefinisikan sebagai satu kejahatan. Radikalisme dengan kejahatan dan nyambung dengan pak yusni katakana.
Radikal secara hokum ada tendensi kekerasan. Orang silahkan melakukan kajian2 tertentu dengan cara yang demikian mendalam sebagai suatu keutuhan keyakinan dan itu menjadi masalah ketika ada unsur Elemen lain didalamnya berkaitan dengan kekerasan.
Kalau kita ingin melihat awalnya ada radikalisme, ekstrim dan baru terorisme. Negara sudah menyebut ini kejahatan dan penyalahgunaan narkoba ini kejahatan. Suatu saat jangan2 narkoba boleh tidak dianggap kejahatan.
Tahun lalu ada diskusi narkoba dilegalisasi saja. Dulu kekerasan oleh suami kepada istri kdrt ibu bukan kejahatan tapi sekarang ada UUPKDRT dan kalau melakukannya maka proses hokum akan dilakukan oleh pemerintah, sebutnya ’’(Aa79)