LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin minta Geuchik dan perangkat Gampong untuk usir rentenir atau istilah bank 47 berkedok koperasi simpan pinjam yang keluar masuk Gampong di Kota Langsa, Senin (10/02).
Pasalnya, praktik rentenir atau ‘bank keliling’ berkedok koperasi simpan pinjam yang sangat leluasa beroperasi di Kota Langsa dan resahkan warga.
“Istilah bank 47 ini sangat mencekik warga, pinjam empat berbunga dengan mengembalikan 7 dan terkesan memeras warga secara tidak langsung,” tegas Nasruddin.
Lanjutnya, Bank keliling tersebut setiap hari masuk ke gampong (desa) mencari mansanya dan tidak sedikit masyarakat terjebak meminjam uang pada rentenir dengan bunga yang tidak wajar.
“Rentenir itu meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga di luar ketentuan pemerintah. Dan usaha simpan pinjam itu tidak dapat disebut koperasi, karena tidak menganut prinsip koperasi,” papar Ketua FPRM.
Namun koperasi itu justru meminjamkan uang kepada masyarakat yang bukan anggota. Dan mereka menyiasati, seolah-olah masyarakat itu anggota koperasi.
Menurutnya, sungguh aneh, di Aceh yang sudah menerapkan hukum Syariat Islam masih bebas menjalankan praktik riba berkedok usaha simpan pinjam.
“Dan kami minta kepada pemilik bisnis rentenir berkedok koperasi yang beroperasi di Kota Langsa untuk menutup segera usahanya”, pinta Nasruddin.
Dirinya berharap, agar Dinas terkait menertibkan koperasi-koperasi tersebut serta perangkat gampong juga diharapkan, agar tidak memberi ruang kepada pengusaha rentenir.
“Pak keuchik (kades) dan sekdes harus mengawasi, jangan sampai warga terjerat dengan rentenir
Jika usaha mereka tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan prinsip koperasi, maka usir saja mereka dari Kota Langsa Jangan biarkan bisnis riba berkembang di bumi syariat yang melanggar dengan syariat islam”, pungkasnya. (Dhani Atjeh).