Jombang | beritalima.com – Ketua DPRD Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk PT. BPR Bank Jombang sebagai Perseroda dan Perumda Aneka Usaha Seger harus dibuatkan Perda. Namun diminta Fraksi Gerindra dapat meningkagkan pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkan usai Sidang Paripurna yang dihadiri Pj. Bupati Jombang l, Rabu (1/11/1023) setelah menerima Nota Penjelasan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023.
Sebelumnya di dalam ruang sidang paripurna, masing – masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pandangan fraksi usai menerima nota penjelasan Pj. Bupati Jombang mengenai penyertaan modal Pemerimtah Daerah.
Dalam konsideran penyertaan modal Pemerintah Daerah telah diamanatkan dalam Pasal 78 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuan umum Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Jombang, dijelaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan pengalihan kepemilikan aset daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Namun di sela sela pandangan fraksi DPRD Kabupaten Jombang meminta pendapatan daerah dapat ditingkatkan. Salah satunya dari fraksi Gerindra yanb disampaikan juru bicaranya bernama Macin, perlu adanya inovasi dari kinerja BUMD.
Pendapatan Daerah dikayakan Macin menurun 18,21% hingga menjadi pertanyaan dari fraksi gerindra tersebut mengenai bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan inovasi demi meningkatkan pendapayan daerah tahun 2024 nanti.
Jurnalis : Dedy Mulyadi