JAKARTA, beritalima.com – Bertempat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9/2019) enam anggota Fraksi Golkar menerima teman – teman perwakilan dari Forum LMK se-DKI Jakarta. Perwakilan LMK tersebut diwakili 14 orang dari sekitar 2.800 anggota LMK se-DKI Jakarta. Namun dalam pertemuannya, LMK menyampaikan aspirasi terkait permohonannya agar adanya penyempurnaan Perda 5 tahun 2010.
“Karena cantolan Permendagri tentang LMK sudah keluar yang baru yaitu Permendagri No.18/2018 yang isinya terkait masa jabatan LMK yang sebelumnya 3 tahun berubah menjadi 5 tahun,”ujar Basri Baco.
Hal lain disampaikan politisi partai golkar DPRD Provinsi DKI, mengenai dana operasional atau honor atau dana kehormatan yang dirasa oleh LMK kurang manusiawi dan dianggapnya tidak berimbang dengan PPSU yang sudah UMR. “Sedangkan LMK belum UMR, hanya mendapatkan dana operasional Rp1,5 juta, harapannya mereka bisa sama atau lebih dari PPSU Kelurahan,” tandasnya.
Lanjut Basri, mengenai tupoksi dan jenis kelamin dari LMK tersebut baik eksekutif maupun legislatif termasuk dengan ormas, meminta kejelasan dan ketegasan sehingga tugas-tugas tugas mereka tidak tumpang tindih dengan tugas – tugas RT/RW dan FKDM serta lembaga – lembaga lain yang ada di masyarakat
“Sikap Fraksi Golkal adalah sangat mendukung adanya perbaikan kesejahteraan dan peningkatan LMK karena LMK sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam membantu penyelenggararaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing sebagai pengawas,” tandasnya.
Ditambahkan Basri, sebagai jembatan aspirasi masyarakat, golkar akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi teman-teman LMK dan sidang-sidang dan rapat-rapat yang menjadi kewenangan anggotanya dewan ketika semua AKD sudah terbentuk. ddm