Fraksi Hanura ‘Sorot ‘Pelantikan Eselon II Bupati Dituding Telah Melabrak UU ASN

  • Whatsapp

TORAJA UTARA- www.beritalima.com-Sikap kritis yang dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi Hanura, DPRD Kabupaten Toraja Utara,Agustinus Parrangan,secara tegas mengkritisi kebijakan Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan,terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi,yang baru dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Agustinus,yang dikenal politisi muda itu yang cukup familiar dengan insan pers,mengkritisi kebijakan Bupati yang dinilai telah melabrak UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari pemaparannya, dia menjelaskan,dalam UU itu melarang kepala Daerah membuat keputusan atau mengambil kebijakan yang secara khusus di nilai telah adanya unsur Korupsi,Kolusi,Nopetesmi,(KKN) yang cenderung terkesan menguntungkan pribadi,keluarga,kroni golongan tertentu.

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 tentang indikator melaksanakan lelang jabatan tersebut seharusnya terbuka dan transparan tidak adanya dugaan persekongkolan hingga adanya unsur pejabat yang merasa dirugikan soal lelang jabatan yang dinilainya tidak sesuai UU ASN itu.

“Sejak awal saya sudah menduga adanya penerapan mekanisme yang sudah dilanggar antara lain setelah proses pemberkasan maka sesuai jadwal Pansel seharusnya diumumkan hasil kelulusan seleksi Administrasi tapi malah tidak dilakukan, disinilah diduga awal pintu masuk terjadinya kecurangan itu karena saya yakin dari sisi penilaian kualifikasi, kompetensi, track record dan relevansi yang dijabat selama ini banyak yang tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya.”tegas Agus, Rabu (1/2).

Kembali, Agus mencontohkan, pelantikan beberapa Kepala Dinas yang dinilainya juga tidak sesuai dari ASN,misalnya, bertahun – tahun sebagai Kabid di Dinas tanpa menyebut Dinas mana yang dimaksud Agus,relevansinya dengan jabatan sebelumnya, di mana pula pada Dinas Bina Marga yang mana setelah Timsel mengeluarkan hasil yang sifatnya final malah ditunda pelantikannya dengan alasan yang tidak jelas.

“Ini kami tidak paham maksud Bupati Toraja Utara menunda beberapa pelantikan Eselon II,yang kesan hasil seleksi Timsel ini diragukan atau gimana,” ketus Agustinus Parrangan,sangat menyesalkan kebijakan Bupati tersebut telah menyimpang dari aturan yang ada.

Menyinggung 17 Pejabat Tinggi yang di nonjobkan sedianya Pemerintah mengacu pada Surat Edaran (SE) Mentri PANRB bahwa sebagai konsekuensi PP No 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki tugas, fungsi yang masih sama atau nomenklaturnya tidak mengalami perubahan signifikan maka pejabat itu dapat dikukuhkan kembali untuk dilantik dalam jabatan tersebut seperti beberapa daerah di Sulsel dan yang dilelangkan adalah OPD baru yang lowong.

“Namun di Toraja Utara malah yang masih menduduki jabatannya pun dilelang juga yang berujung non-job padahal seorang Pejabat Tinggi dinon-job atau pembebasan dari jabatan bersifat penghukuman setelah ada pembuktian LHP Inspektorat dengan bukti pelanggaran atau juga sedang tersangkut masalah hukum,” beber Wakil Ketua Komisi I DPRD Toraja Utara ini.

Agustinus mengungkapkan, bahwa salah satu fungsi DPRD adalah mengontrol pelaksanaan APBD sekaligus kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus meminta Bupati diera transparansi ini untuk menjelaskan mekanisme dan hasil lelang jabatan ini secara terbuka ke publik.

“Karena jabatan ini adalah jabatan publik yang proses lelang ini menggunakan uang publik juga (APBD) sebesar Rp 787 juta,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah terlebih kalau dibandingkan antara anggaran yang digunakan dengan hasil lelang yang terkesan tidak maksimal ada kecenderungan pemborosan dan penyimpangan keuangan negara yang bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.(GS).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *