SURABAYA, Beritalima.com – Anggota DPRD provinsi Jatim Deni Prasetya mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai perwakilan dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem) memberikan apresiasi kepada pemerintah karena memfasilitasi usulan fraksi nya yang ingin merevisi Perda Kebencanaan.
Menurut Deni, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi jika diimplementasikan saat ini. Terutama karena wilayah Jawa Timur di 38 kabupaten kota merupakan daerah yang rawan bencana.
“Saya mengapresiasi pemerintah yang mau memfasilitasi terkait dengan adanya perubahan rancangan Perda nomor 3 tahun 2010. Karena setelah hampir satu dekade diberlakukan, Perda perdana tersebut secara substansi sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan aktual daerah dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks,” terang anggota komisi B DPRD provinsi Jatim ini.
Jadi berdasarkan kajian risiko bencana di Jawa Timur tahun 2023 terdapat 14 jenis ancaman bencana yang tersebar di seluruh 38 kabupaten kota, mulai dari gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, kekeringan, kebakaran hutan hingga penyakit.
“Hal ini menuntut sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya reaktif, tetapi proaktif, adaptif dan kolaborasi. Pandangan dan analisis dari fraksi NasDem yang pertama urgensi dan dasar hukum perubahan, jadi perlu adanya perubahan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang langkah-langkah yang mendesak dan di perpadukan dengan kondisi hari ini, terus penguatan kelembagaan dari BPBD terkait dan fungsi struktur organisasi, terus kewenangan agar termuat dalam Perda ini,” sambungnya.
Posisi strategis lembaga ini sebagai garda terdepan dalam mitigasi dan penanganan bencana di Jawa Timur, terus kolaborasi pentahelix ini dan partisipasi masyarakat. Nah ini perlu juga di dibuat terobosan-terobosan yang progresif, kolaboratif dapat menjadi pondasi kuat bagi ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.
“Tempat perlindungan kelompok rentan, ini perlu juga diatur dan dimasukkan pasal-pasal yang menegaskan terkait dengan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Terus perencanaan dokumen strategis dan integrasi pembangunan terkait dengan rencana penanggulangan bencana, reaksi, aksi pengurangan resiko bencana,” tukasnya.
Kebijakan tata ruang dan penetapan kawasan rawan bencana, penatalaksanaan terhadap binatang peliharaan yang terdampak bencana alam. Meskipun sudah diatur di Perda yang lama ini kan ada penegasan lagi agar tidak terabaikan, bahwasanya dalam situasi dan kondisi yang darurat biasanya penyelamatan itu dilakukan hanya di manusianya saja, tapi paling enggak hewan peliharaan itu juga terangkut.
“Ada kaitannya dengan implikasi sosial ekonomi, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2009, undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang daerah pemerintahan provinsi perlu memastikan adanya protokol evakuasi dan penanganan hewan peliharaan pada setiap fase bencana, koordinasi lintas sektor antara BPBD dan dinas peternakan, serta keterlibatan komunitas pecinta hewan, ini menjadi kunci agar kebijakan pendahuluan bencana itu Jawa Timur benar-benar komprehensif, berkeadilan, ekologis dan berpihak pada kemanusiaan,” tandasnya.
Mungkin dari memasukkannya pasal-pasal terkait dengan undang-undang disabilitas nomor 3 di tahun 2010 ini lebih komprehensif, lebih terarah dengan tupoksi dari masing-masing pada waktu turun ke bawah terjadi bencana itu tupoksi masing-masing. Entah itu dari BPBD atau dari masyarakat, dari relawan jadi terukur cepat teratasi,” tandasnya.
Deni menegaskan bahwa target pembuatan revisi UU tersebut harus tepat waktu. Dengan percepatan ini yang nanti juga akan dilakukan di di tahun 2026.
“Karena yang namanya jaga-jaga, bukan kita berharap bencana, tapi paling tidak dengan kondisi yang terkini, dengan perkembangan zaman, regulasi dari pemerintah pusat di beberapa produk Jawa Timur perlu adanya juga sinergi dari pemerintah kabupaten kota, bahkan juga masyarakat, tokoh ormas, relawan. Nah itu juga perlu adanya rancangan peraturan daerah yang dijadikan peraturan daerah di penanggulangan bencana seperti itu,” sebutnya.(Yul)


									
											




