Jakarta, 12 Maret 2019. Ratusan guru dan pengajar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pengajar Tidak Tetap (PTT) se-Jawa Timur (FKGTT/PTT Jatim) melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI. Rombongan yang dipimpin oleh Teguh Supriyanto selaku ketua FKGTT/PTT SD, SMP dan SMA se-Jawa Timur tersebut didampingi kuasa hukumnya, diterima audiensi di Komisi X melalui Fraksi Nasdem.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem Titik Prasetyowati Verdi mengatakan upaya mengawal aspirasi dari GTT/PTT se-Jawa Timur merupakan salahsatu tugas dan perhatian yang dilakukannya yang berasal dari Dapil Jawa Timur.
“Kami terus mengupayakan dan mengawal isu ini sejak adanya sikap dari masyarakat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Permenpan RB nomor 2 tahun 2019,” terangnya di komplek DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (12/03/2019).
Audiensi GTT/PTT diselenggarakan di Komisi X dan turut dihadiri oleh ketua Komisi X Djoko Udjianto. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh forum komunikasi GTT/PTT dinyatakan telah disepakati oleh ketua Komisi X dan akan menjadi referensi dalam pembahasan rapat dengan pemerintah.
Usai melakukan audiensi di Komisi X, para guru dan pengajar tidak tetap melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Fraksi Nasdem untuk terus mengawal isu ini di legislatif dan pemerintah sebagai eksekutif.
Titik Prasetyowati Verdi mengatakan bahwa poin-poin rekomendasi harapannya dapat dipahami oleh para guru yang tidak turut hadir ke DPR RI untuk melakukan audiensi di Komisi X.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat bahwa GTT/PTT yang tidak masuk dalam kategori honorer atau K2, sebagai berikut: GTT/PTT pada jenjang SMA sebanyak 21.754 orang, GTT/PTT pada jenjang SMP sebanyak 17.150 orang, dan GTT/PTT pada jenjang SD sebanyak 47.500 orang.
Ketua LKBH Universitas Tulungagung Khoirul Anam, mengatakan bahwa GTT/PTT yang tidak masuk dalam kategori honorer atau K2, berarti mereka akan dilakukan rekrutmen melalui jalur umum.
“Itu artinya, pengabdian yang dilakukan GTT/PTT selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak dihitung,” terangnya.
Pengelompokkan pada jalur umum memiliki konsekuensi pada tidak diakuinya pengabdian pada guru dan pengajar yang sudah bekerja sebagai GTT/PTT.
Dalam kesempatan yang sama, Titik Prasetyowati Verdi menegaskan bahwa aspirasi dari GTT/PTT ini perlu dilakukan penelusuran satu per satu, mengenai penerbitan surat keputusan (SK) yang menjamin pada GTT/PTT selama ini bekerja. Sehingga, hal itu dapat menjadi dasar bagi jaminan perubahan nasib para GTT/PTT kedepan.
“Pengabdian GTT/PTT selama ini adalah bagian dari unsur dalam membangun sumberdaya manusia Indonesia. Mereka telah mengabdi, dan ada bagian dari mereka yang haknya harus diangkat. Kita akan perjuangkan terus,” tegasnya.
Ketua FKGTT/PTT Jatim Tegus Supriyanto mengucapkan terimakasihnya kepada Fraksi Nasdem yang telah membawa aspirasi ini ke tingkat legislatif nasional.
“Kita akan terus memperjuangkan aspirasi kami, ada beberapa poin rekomendasi yang telah kami sampaikan. Semoga dapat tetap di jalan yang lurus ini,” pungkasnya. []