Fraksi PAN Pertanyakan Pendirian Pabrik Belum Penuhi Persyaratan

  • Whatsapp

Jombang I beritalima.com – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi C DPRD dengan warga yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM). Maya Novita, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jombang dari fraksi Golkar mempertanyakan kepada pihak Camat Kabuh terkait ijin AMDAL, kesepakatan dengan warga, dan tenaga kerja yang diserap dari warga sekitar.

Kendati dijelaskan Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi namun pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan akibat masih pandemic covid-19. Gayung bersambut diungkapkan Dhuka anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang kepada Camat Kabuh, menurutnya sesuai penjelasan LH bahwa pendirian pabrik setelah kroscek di lapangan ternyata belum memenuhi persyaratan.

”Sepakat pabrik GRC Board ini ditutup sampai perusahaan memenuhi tuntutan warga dan memenuhi kewajibannya,” tegas Dhuka dari fraksi PAN kepada Camat Kabuh.

Hal lain diungkapkan Heri dari fraksi Demokrat, berdasarkan Nurdiana dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa sesuai kajian ESDM, pabrik ini mengambil air bersih dari tempat lain yaitu dari Sugeng. “Artinya pabrik ini tidak punya sumor bor sendiri di lokasi lahan pabriknya. Ini sangat merugikan PAD Kabupaten Jombang karena itu ada aturannya,” tandasnya.

“Apakah Sugeng memiliki ijin untuk menyalurkan airnya ke GRC Board, semua itu ada aturannya. Untuk itu saya setuju pabrik ditutup sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” sambung Heri.

Selain itu ditegaskan Tohari anggota komisi C terhadap permasalahan itu, harus sidak ke lokasi pabrik dan warga bahkan setuju pabrik GRC board ditutup. Dengan nada yang sama diungkapkan Subur dari fraksi PKB, DPRD Jombang harus segera merekomendasi untuk penutupan pabrik GRC Board di keamatan Kabuh itu.

Akhirnya Ketua Komisi C DPRD Jombang sepakat untuk merekomendasi penutupan pabrik GRC board Kabuh (PT Bangun Perkasa Aditama Sentra) sampai dengan terpenuhinya tuntutan warga dan perusahaan menuntaskan terkait perijinannya.

“Atas masukan dari semua anggota komisi C kita akan laporkan hasil hearing hari ini ke pimpinan DPRD Jombang untuk segera membuat rekomendasi penutupan pabrik GRC board tersebut,” tandas Choirul Anam dari Fraksi PDIP.

Lain hal diungkapkan Hari Utomo, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang kepada awak media terkait tuntutan warga harus dipenuhi oleh pihak GRC Board. Sementara warga yang didampingi LSM LPHM Pandawa merasa puas atas keputusan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang.

“Saya (LSM LPHM) dan warga terdampak pabrik GRC board merasa puas atas hasil hearing hari ini, yang merekomendasi menutup pabrik GRC board. Semoga empat tuntutan warga segera dipenuhi oleh manajemen PT Bangun Perkasa Aditama Sentra (GRC board),” pungkas Cucuk, Ketua LSM LPHM Pandawa.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait