Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur secara tegas menolak ketentuan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Dr Sri Untari Bisowarno MAP, menilai bahwa aturan ini dapat merusak moral generasi muda Indonesia.

“Kita ini berbangsa dan bernegara membutuhkan generasi masa depan. Kalau generasi masa depan dirusak dengan cara seperti ini melalui peraturan, artinya kita tidak ingin bernegara dengan baik,” ungkap Sri Untari, Sabtu (10/08/2024).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan bahwa sebagai seorang ibu, dirinya mengajarkan nilai-nilai keagamaan, etika sosial, dan kemasyarakatan kepada anak-anaknya agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

“Saya sebagai ibu mengajarkan nilai-nilai tentang keagamaan, nilai-nilai etika sosial, nilai-nilai kemasyarakatan untuk bisa membuat anak-anak kami tidak akan menyentuh seks jika belum dilegalkan oleh sebuah pernikahan,” tuturnya.

Menurut Sri Untari, peraturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar justru merupakan pelecehan terhadap anak-anak Indonesia. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki kepentingan besar di masa depan dan seharusnya dibekali dengan nilai-nilai yang baik.

“Bagi saya ini justru suatu pelecehan kepada anak Indonesia. Bagaimana ceritanya anak yang mereka ini punya kepentingan ke depan, memiliki basis agama bagus,” ujarnya.

Jawa Timur merupakan provinsi dengan latar belakang religius yang kuat, tempat tinggal para ulama besar seperti Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari dan para wali.

“Dan yang lebih utama lagi, Jawa Timur ini adalah tempat di mana provinsi religius, Betapa murkanya mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Untari menegaskan bahwa tidak ada agama yang melegalkan seks bebas, sehingga ketentuan tersebut harus dicabut. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat memicu seks bebas dan merusak moral masyarakat.

“Tidak ada agama satupun yang melegalkan seks bebas, jadi pasal ini harus dicabut kalau tidak ingin moral masyarakat hancur, nanti akan terjadi seks bebas di mana-mana karena seks bebasnya disediakan alat kontrasepsi,” tegasnya.

“Mau jadi apa negara kita? Saya, Fraksi PDI Perjuangan menolak peraturan tersebut, karena tidak akan membuat anak-anak kita baik ke depannya,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait