Fraksi PKS DPR RI Keberantan Bahas RUU Omnibus Law, Ini Kata Mulyanto

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI keberatan Bandan Legislasi (Baleg) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sebagai usulan Pemerintah Pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan keberatan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg yang dilakukan, Selasa (14/4).

Soalnya, ungkap anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI, Dr H Mulyanto M.Eng dalam keterangannya kepada Beritalima.com, Rabu (15/4) siang, sedikiynya ada tiga alasan menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu saat ini.

Pertama, kata Mulyanto yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industrri dan Pembangunan tersebut, saat ini Indonesia menghadapi wabah virus Corona (Covid-19) yang sudah menyerang masyarakat di 34 provinsi di tanah air. “Kami bukan menolak, tapi menunda pembahasannya,” kata dia.

Bahkan, kata anggota Komisi VII DPR RI itu, jumlah korban terus meningkat dan wilayah yang terkontaminasi virus corona makin meluas. Malahan, melalui 2 Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi menyatakan secara tegas bahwa kondisi negara saat ini ada dalam tahap ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’ dan masuk fase ‘Bencana Nasional’.

Fraksi PKS menimbang, dalam kondisi darurat seperti sekarang, harusnya Pemerintah dan DPR fokus mengerahkan semua daya untuk mengatasi persebaran Covid 19. Kedua, ini adalah RUU yang berat substansinya, terkait dengan lebih dari 70 UU. Malah beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law menimbukkan kontroversi, stigma negatif dan penolakan masyarakat. RUU ini dianggap lebih memperhatikan kepentingan pengusaha dan mengurangi hak pekerja termasuk juga dengan jaminan produk halal.

Fraksi PKS menilai, RUU Omnibus Law ini perlu dibahas secara terbuka dan luas, serta melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan waktu dan ruang publik yang cukup dan suasana yang kondusif, agar semua aspirasi dapat didengar dengan seksama. Alasan ketiga, Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid-19 serta Krisis Sistem Keuangan.

Dalam Perppu tersebut terdapat sejumlah pasal dan ketentuan yang secara substansi sama dengan isi RUU Omnibus Law. Dengan begitu, secara tidak langsung telah mereduksi beberapa bagian RUU Omnibus Law yang akan dibahas. Jadi, berdasarkan tiga alasan itu Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Lapangan Kerja. “Bagi PKS, RUU Omnibus Law itu bukan prioritas utama untuk dibahas. Tidak harus segera. Api Corona ini kita padamkan dulu. Kita lalui dulu dengan selamat krisis ini, baru setelah itu kita bahas soal omnibus law tersebut,” tegas Mulyanto.

Justru, lanjut wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, yang lebih penting dilakukan Pemerintah saat ini adalah melaksanakan isi Perppu, Keppres, Kepmen dan aturan lain yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 secara optimal. Agar bangsa ini dapat segera keluar dari pandemi Covid 19 ini. Ini soal nyawa kita.

“Jadi lebih baik kita gunakan semua daya upaya dan pemikiran kita untuk menghindari bangsa ini dari pandemi Covid 19 lebih dulu. Setelah semua aman dan kondusif baru kita bicarakan hal lain yang dianggap perlu,” kata mantan Irjen Departemen Pertanian periode pertama Kabinet Indonesia Besatu (KIB) pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait