JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Mulyanto mendesak Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap distribusi gas melon 3 kg yang diperuntukan masyarakat ekonomi lemah.
Kelembagaan pegawasan sektor migas tersebut perlu dikonsolidasikan dalam satu lembaga agar kelangkaan, subsidi yang tak tepat sasaran dan harga yang tak terkontrol dapat diperkecil. Disarankan
Pemerintah mengoptimalkan tugas pokok pengawasan gas LPG kepada BPH Migas. Selama ini fungsi BPH Migas terbatas kepada fungsi pengaturan dan pengawasan hilir, sementara pengawasan ditangani Kementerian ESDM.
“Menyerahkan fungsi pengawasan gas LPG kepada BPH Migas, ini akan terjadi konsolidasi fungsi pengawasan sektor hilir migas ke dalam satu lembaga. Tatakelola seperti ini lebih sederhana dan kuat,” jelas Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Sabtu (16/10) malam.
Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri dan Pembangunan ini menilai, optimalisasi fungsi pengawasan oleh BPH Migas dapat lebih efektif dan sederhana daripada mengubah sistem subsidi gas melon 3 kg dari yang ada sekarang menjadi bantuan langsung tunai karena berbagai masalah subsidi gas melon yang muncul sekarang terjadi karena lemahnya aspek pengawasan.
Dikatakan, mantan Irjen Kementerian Pertanian ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah menghapus program subsidi gas elpiji 3 kg. KPK minta program itu diubah menjadi bantuan langsung tunai kepada masyarakat, dimana kebijakan subsidi harga komoditas ke Pertamina diubah menjadi bantuan langsung dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu atau sekarang dikenal dengan DTKS. Setiap orang yang punya NIK ditarget sebagai penerima subsidi energi.
Kajian KPK menemukan, program subsidi gas elpiji terbukti tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Menurut kajian, dana yang digelontorkan untuk subsidi gas melon justru lebih besar ketimbang subsidi minyak tanah.
Seperti diketahui, program subsidi gas LPG dilakukan untuk mendorong masyarakat mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas. Selain itu, KPK mengatakan, program ini salah sasaran karena tidak ada kriteria yang spesifik mengenai masyarakat dan usaha yang berhak mendapat program ini.
“Pemerintahan Jokowi harus segera mempertimbangkan berbagai usulan ini agar penyaluran subsidi dapat tepat sasaran,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)