JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No: I/2020 yang diajukan Pemerintah ke DPR RI untuk dibahas.
Soalnya, tidak kurang 22 butir catatan kritis disampaikan Fraksi PKS terhadap RUU tentang Perppu No: 1/2020, dua butir diantaranya Fraksi PKS berpendapat Perppu maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah
Covid-19.
Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan Rp 405 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. “Sebab itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran penanganan wabah Covid-19,” kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Dr Hj Anis Byarwati dalam keterangan pers yang diterima awak media, Selasa (5/5).
Legislator yang juga pakar Ekonomi Syariah itu menilai, kebijakan Perppu memiliki ketidak-jelasan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak. Perppu No: 1/2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Bahkan tidak ada satu pasal secara eksplisit yang terkait dengan kebijakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak itu sehingga alokasi Rp405 triliun dikhawatirkan tak banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya.
“Setelah melalui pemikiran dan kajian mendalam, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, Fraksi PKS menolak RUU tentang Perppu No: 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)