Fraksi PKS DPRD Provinsi Jatim Dorong Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang Lebih Kuat

  • Whatsapp
SURABAYA, Beritalima.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD provinsi Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap upaya Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Harisandi menilai, lahirnya Raperda ini menjadi langkah strategis di tengah kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kemen PPPA menunjukkan sepanjang Januari–November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak, mayoritas dialami anak perempuan. Sementara kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 kasus pada 2023.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan, baik dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan di dunia digital seperti cyberbullying,” tegas Harisandi.
Di Jawa Timur sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat 901 kasus pada 2021, meningkat menjadi 972 kasus pada 2023, dan sedikit menurun menjadi 771 kasus pada 2024.
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik, disusul kekerasan psikis dan seksual.
Fraksi PKS menilai, regulasi daerah yang ada saat ini, yakni Perda No.16 Tahun 2012 dan Perda No.2 Tahun 2014, sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kompleksitas masalah di masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan satu Perda baru yang menggabungkan perlindungan perempuan dan anak agar lebih komprehensif, efisien, dan efektif.
“Perda baru ini nantinya bukan hanya menangani kasus ketika kekerasan sudah terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Ini penting, termasuk di lingkungan pendidikan dan pesantren yang juga rawan terjadi kekerasan,” ujar Harisandi.
Ia menambahkan, keberadaan Perda baru akan menjadi payung hukum yang lebih kokoh di tingkat daerah, sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan peraturan teknis pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Perempuan adalah tiang negara. Ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Melindungi perempuan dan anak berarti menjaga masa depan bangsa,” tutup Harisandi.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait