Fraksi PKS Jatim Setujui Perubahan Perda Penanggulangan Bencana, Tekankan Mitigasi dan Perlindungan Kelompok Rentan

  • Whatsapp
SURABAYA, Beritalima.com-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Khusnul Khuluk, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna, Senin (19/1/2026).
Dalam penyampaiannya, Khusnul Khuluk menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur beserta jajaran, serta Komisi E DPRD Jawa Timur, yang telah menuntaskan proses penyusunan dan pembahasan Raperda hingga tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, perubahan Perda ini bukan sekadar memenuhi amanat yuridis, tetapi merupakan kebutuhan strategis dalam mendukung keberlangsungan pembangunan Jawa Timur yang tangguh terhadap bencana.
“Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat mitigasi dan penanggulangan bencana di Jawa Timur agar lebih presisi, optimal, dan integral, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana,” ujar Khusnul.
Ia menekankan bahwa banyak bencana yang terjadi saat ini tidak semata-mata bencana alam, tetapi juga bencana ekologis akibat ulah manusia, sehingga perubahan perilaku dalam memperlakukan alam menjadi sangat penting.
Fraksi PKS menilai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 merupakan langkah strategis dan konstitusional, mengingat Jawa Timur termasuk provinsi dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, baik bencana geologis, hidrometeorologis, maupun non-alam. Oleh karena itu, regulasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebijakan nasional mutlak diperlukan.
Khusnul Khuluk menegaskan bahwa Fraksi PKS mendorong agar penanggulangan bencana tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi lebih menitikberatkan pada pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta pemulihan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi penguatan peran BPBD serta pengarusutamaan isu kebencanaan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Penanggulangan bencana harus menjadi urusan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Dalam catatan akhirnya, fraksi PKS menekankan pentingnya kolaborasi multistakeholder pentahelix yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan relawan, media, serta dunia usaha. Kolaborasi tersebut perlu disinkronkan secara jelas dalam berbagai pasal agar tidak tumpang tindih dan dapat berjalan berkelanjutan.
Selain itu, fraksi PKS memberikan perhatian serius pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Khusnul menyatakan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi hingga pemulihan pascabencana.
Fraksi PKS juga mendukung penguatan peran relawan, pembentukan desa, pesantren, dan keluarga tangguh bencana, serta pelibatan lembaga pendidikan secara partisipatif dengan mendorong lahirnya pelajar dan remaja siaga bencana.
Menurut Khusnul, pendekatan ini penting agar edukasi kebencanaan dapat ditanamkan sejak dini kepada generasi muda, termasuk Gen Z dan Gen Alpha.
Menutup Pendapat Akhir Fraksi, Khusnul Khuluk menegaskan bahwa persetujuan terhadap Perda ini harus diikuti dengan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyiapkan regulasi turunan, penguatan kelembagaan, dukungan anggaran yang memadai, serta sistem pengawasan yang efektif.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai produk normatif, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat dan memperkuat ketangguhan Jawa Timur dalam menghadapi bencana,” pungkasnya.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait