Fransiska Renyaan : Saya punya kerinduan, kita duduk bersama dan  jadikan Halbar Kab. Layak anak dengan nilai Pratama hingga Madya

  • Whatsapp
Kadis DP2A Kabupaten Halbar, Fraansiska Renyaan

JAILOLO, BeritaLima.com – Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi dasar pijak hukum bagi para penegak hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara dalam menangani setiap kasus hukum terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah pun menaruh perhatian serius terkait dengan masalah ini, hal ini dilihat dari sejumlah regulasi yang dibuat untuk mejerat pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Pusat Pelayanan Terpada Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah pusat layanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindakan kekerasan.

UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah mengisyaratkan adanya unit pelaksanaa teknis pada tingkat bawah yang langsung menyentuh pada pokok permasalahannya.

Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) sudah mempersiapkan akan hal ini dimana akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan menargetkan pada bulan April 2020 nanti sudah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Menurut Kadis PPPA Dra.Fransiska Renyaan” “ini sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kita di kasih waktu selama tiga bulan untuk membentuk UPTD tersebut”. katanya.

“UPTD ini menggantikan satu lembaga yang sebelumnya disebut Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sebelumnya telah aktif dan di SKkan oleh Bupati, yang selama ini menangani kasus Kekerasan mulai dari pengaduan korban sampai pendampingan di Pengadilan”. Ujarnya.

UPTD ini akan melibatkan banyak kalangan diantaranya phikolog, LSM, tenaga Advokasi dan Relawan, dan juga UPTD sendiri khusus untuk penanganan kasus, jadi untuk melaporkan kasus Kekerasan ke kepolisian sampai pada tahap rehabilitasi terhadap korban kekerasan.

Kedepan ini dengan dukungan Dana DAK ini sudah bisa dipastikan adanya tenaga konselor, advokat, psikolog dan juga rumah rehabilitasi, jadi penanganan terhadap korban kekerasan akan tuntas, dan nantinya korban bisa kembali ke kondisi awal tanpa meninggalkan trauma yang mendalam.

Fransiska juga mengatakan, dalam mewujudkan Kab. Halbar menjadi kabupaten layak anak sangat dibutuhkan dukungan dan peran  diluar pemerintah  yaitu lembaga masyarakan, dunia usaha dan media, “kami butuh dukungan LSM, dunia usaha dan media dalam mewujudkan Kab.Halbar layak anak” terangnya.

Lanjutnya, Saya (fransiska red) punya kerinduan untuk kita duduk bersama, dan saling bergandengan tangan dimana tahun ini kab. Halbar harus mendapat nilai Pratama dan tahun depan naik ke Madya, tutupnya.(r’dy)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait