FRB Kawal Dugaan Penolakan Laporan Korban Penjabelan Mobil Kredit Macet

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) menyesalkan penolakan laporan masyarakat yang dilakukan Kepolisian dengan dalih pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan(BPKB)

“Masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana perampasan, seyogyanya polisi menindak lanjuti laporan perampasannya dulu, sembari menunggu pembuktian kepemilikan kendaraan, bukannya serta merta menolak laporan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,”tegas ketua FRB Irfan Hidayat SH.MH, kepada team media Sabtu (20/3/2021).

Bacaan Lainnya

Irfan mencontohkan dirinya berprofesi sebagai sopir, kemudian ditengah jalan mobilnya dirampas orang lalu melaporkan kepada polisi.

“Apakah kemudian polisi menolak laporan dugaan perampasan hanya karena itu bukan mobil saya, kan tindakan perampasan itu dulu yang harus di usut,”jelas Irfan.

Masih Irfan, dugaan pelaku perampasan nyata nyata ada dan korban mengetahui siapa yang merampas.

“Seharusnya kepolisian mengamankan dulu terlapor dan barang bukti kendaraan, kemudian mengusut status kendaraan tersebut dengan memanggil pihak finance yang bersangkutan,”imbuh Irfan.

lebih lanjut Irfan menguraikan, pengambilan paksa yang dilakukan oleh sekawanan Debt Colector itu jelas jelas bertentangan dengan undang undang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan, bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, bukan se enaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan,”urai Irfan.

Senada dengan Irfan, Praktisi Hukum Banyuwangi, Totok sukamto SH menandaskan polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat perihal dugaan perampasannya.

“masyarakat yang jadi korban bisa mempraperadilkan kepolisian atau melaporkannya pada propam jika polisi tidak menindaklanjuti aduannya, dan aset bergerak itu tidak harus atas nama orang yang bersangkutan,”tegas pria yang berprofesi pengacara itu.

Laporan dugaan perampasan dengan status kepemilikan kendaraan, merupakan materi berbeda yang harus dipisahkan penanganannya.

“Tindak pidana perampasannya di tangani dulu, apakah kalau terjadi perampokan dijalan tidak akan ditangani polisi hanya karena bukan kendaraan pribadi korban, kan aneh,”tegas Totok.
Lebih lanjut Totok menguraikan, debt colector tidak bisa mengambil paksa kendaraan milik debitur meski ada tunggakan pembayaran yang dilakukan debitur.

“Kecuali ada surat penjanjian fidusia dan atas perintah pengadilan,”pungkasnya.

sebagaimana telah diberitakan di media, korban dugaan perampasan yang dilakukan segerombolan debt colector,

RH. sugihartono kepada media menjelaskan telah melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polresta dan Polsek rogojampi. Namun kata Tono, laporannya ditolak dengan alasan yang sama.

“Alasannya saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil, padahal saya ada STNK, memang mobil itu atas nama mantan istri saya, tapi pihak finance tahu kalau saat pengambilan kredit mobil itu yang datang dan menandatangani perjanjian kredit saya dan istri saya, bahkan karyawan finance tau kalau saya yang menyerahkan angsurannya,”ungkapnya.

“Sore ini saya kembali ke Polsek dan mendapat jawaban yang sama, Laporan saya harus tetap ada bukti kepemilikan BPKB” ,cetusnya

Tono menjelaskan, pengambilan kredit mobil itu tahun 2017 sedangkan tahun 2020 dia dan istrinya bercerai.

“Saya kerjanya Taxi online, saya harus menghidupi anak saya, sejak bulan maret 2020 saya sudah mengajukan keringanan pembayaran karna terdampak pandemi covid 19,”terang pria yang mengaku sudak tak bekerja sejak mobilnya di ambil paksa debt Colector itu.

Sementara itu kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono yang dikonfirmasi team melalui saluran selulernya, membantah pihaknya menolak laporan korban.

“Kami meminta korban untuk melengkapi berkas berkasnya, senin atau selasa kita sudah akan lakukan lidik,”terang Sudarsono.

Pihak kepolisian malahan telah membantu mediasi antara pihak finance dengan korban.

“kemarin sudah kita bantu mediasi dan pihak finance masih mengajukan hasil mediasi ke kantor pusat,”ujar perwira yang baru beberapa bulan menjabat Kapolsek Rogojampi itu.

Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan anggota polisi dalam penarikan kendaraan bersama debt colector, Sudarsono membantahnya.

“secara kebetulan, anggota tesebut merupakan babinkamtibmas wilayah itu dan bertugas di pos bandara, mendapati laporan adanya keributan yang bersangkutan langsung kesana dan meminta menyelesaikan masalah tersebut di pos polisi,”ujar Sudarsono.

Sudarsono juga menambahkan, dirinya bersama anggota kepolisian polsek Rogojampi sudah mensosialisaikan kepada masyarakat melalui pertemuan di desa desa atau kecamatan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada kejadian kejadian serupa.(bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait