SURABAYA, Beritalima.com-
Anggota DPRD provinsi Jawa Timur, Dr.H. Freddy Poernomo, S.H., MH, menegaskan pentingnya aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap aktor intelektual di balik penemuan ladang ganja.
Menurutnya, kasus tersebut termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga harus ditangani secara serius.
“Struktur terkait seperti Polri dan BNN harus mampu menangkap aktor intelektualnya. Kalau hanya petani yang ditangkap, percuma. Harus dicari siapa bosnya, siapa sponsornya, dan itu harus diambil tindakan tegas,” ujar Freddy, Jumat (21/3/2025).
Freddy juga mengapresiasi aparat yang berhasil menemukan ladang ganja di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap wilayah-wilayah tertentu, termasuk kawasan wisata, harus diperketat untuk mencegah pemanfaatan lahan oleh sindikat narkoba.
“Saya dengar ada larangan tertentu di kawasan wisata, seperti penggunaan drone dan jalur tertentu yang tidak boleh dilewati. Jika memang itu kebijakan lokal, harus dipastikan apakah ada indikasi kawasan tersebut menjadi lokasi penanaman ganja,” lanjutnya.
Jawa Timur, menurut Freddy, merupakan provinsi dengan angka kasus narkoba tertinggi kedua di Indonesia. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelidikan hingga persidangan.
“Saya akan terus memonitor proses ini, karena sejak saya menjabat Ketua Komisi A pada 2014, angka kasus narkoba di Jawa Timur tidak pernah turun,” tegasnya.
Selain itu, Freddy juga menyoroti luasnya kawasan hutan di Jawa Timur, yang mencapai 70 persen dari total wilayah. Menurutnya, daerah-daerah tersebut harus mendapat pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sekitar juga sangat penting. Mereka harus berani melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas yang mencurigakan, baik itu terkait narkoba maupun kejahatan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap aparat, mulai dari kepolisian, BNN, hingga perangkat desa seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dapat bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah. Freddy juga mengingatkan bahwa Jawa Timur sudah memiliki perda terkait fasilitasi penjagaan dan penanggulangan narkoba, yang harus ditegakkan secara maksimal.
“Saya berharap Polri dan BNN terus melakukan pengungkapan. Jika satu kasus sudah terungkap, kemungkinan besar masih ada jaringan lain yang perlu ditelusuri,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ladang ganja ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus tersebut pun telah dibawa ke Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur dengan enam orang terdakwa dan satu orang sosok misterius bernama Edy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keenam terdakwa tersebut adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, Suwari bin Untung, Jumaat bin Seneram, dan Ngatoyo. Mereka adalah warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Adapun terdakwa gatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.
Dalam persidangan kasus ladang ganja itu, terungkap bahwa ada 59 spot penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut, tepatnya berada di zona rimba.
Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Bromo diketahui Polres Lumajang pertama kali mengungkap kasus adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, sebuah kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.(Yul)




