JAKARTA, Beritalima.com – Setelah melalui perjalanan yang cukup rumit dan berliku-liku, manajemen PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diterangkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan pada rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis (30/3).
“Pada intinya Freeport sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah dimana membagi diskusi menjadi tiga tahap. Tahap pertama mengenai kewajiban Freeport untuk menerima perubahan dari KK ke IUPK dan ini sampai saat ini bersedia,” kata Jonan kepada awak media.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot, mengatakan bahwa Freeport tetap bersikeras terkait pajak yang bersifat tetap atau nail down sehingga hal ini harus menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“(Yang sudah finalisasi) Yang mau jadi IUPK. Kalau yang lain, yang pajak itu tunggu Menteri Keuangan,” ucap Bambang Gatot.
Gatot menjelaskan untuk isu divestasi saham sebesar 51 persen pihak Freeport masih meminta waktu tambahan untuk merundingkan hal tersebut. (**)