TUBAN, beritalima.com – Federasi Serikat Pekerja Anak Perusahaan Semen Indonesia (FSPAP-SI) yang menaungi para pekerja di 8 anak usaha Semen Indonesia (SMI) menyatakan dukungan agar pabrik semen di Rembang tetap berjalan. Menurut mereka, penghentian proyek bernilai triliunan rupiah itu bisa mengancam kehidupan ribuan karyawan. Kedelapan perusahaan anak PT Semen Indonesia itu Swabina Gatra, Swadaya Gatra, Varia Usaha, PT Cipta Nirmala, IKSG, KWSG, UTSG, dan SGG Energi Prima. “Saat ini tenaga kerja dari delapan anak perusahan SMI yang terlibat di proyek Rembang mencapai 5 ribu orang. Nanti kalau pabrik sudah beroperasi jumlahnya akan meningkat jadi 6 ribu orang,” kata Ketua FSPAP-SI, Warsyim, saat memberikan pernyataan sikap di Tuban, Rabu (26/10). Seperti diketahui, berdasarkan informasi dari website resminya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin lingkungan pabrik Rembang. Kendati salinan putusan resminya belum keluar, informasi ini mengundang keprihatinan berbagai pihak. Menurut Warsyim, penghentian proyek Rembang adalah kabar buruk bagi iklim investasi di Indonesia, termasuk bagi FSPAP-SI yang punya andil besar pada pembangunan pabrik yang direncanakan beroperasi di awal 2017. “Contohnya PT Varia Usaha (VU), anak usaha Semen Indonesia, sudah menanamkan investasi di Rembang senilai ratusan miliar rupiah. Ini belum termasuk ribuan tenaga kerja yang mayoritas warga Rembang,” ujar Warsyim. Maka itu, FSPAP-SI tidak rela bila pabrik Rembang terhenti di tengah jalan. “Proyek Rembang harus tetap jalan dan beroperasi sesuai jadwal. Intinya kita support penuh,” tegas Warsyim. Sebelumnya Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI), Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG), dan Serikat Karyawan Semen Padang (SKSP), telah menyatakan sikap mendukung pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang terus berjalan. SKSI, SKSG dan SKSP mendesak pemerintah berperan aktif serta megambil langkah strategis dan kongkret demi menjaga keberlangsunga hidup BUMN, khususnya indsutri semen di tengah gencarnya pembangunan pabrik semen asing di tanah air. Untuk melakukan upaya hukum, SKSI dan SKSG telah menggandeng Tim Advokasi Penyelamatan Investasi Negara (TAPIN) yang terdiri dari beberapa pengacara nasional seperti Mahendradata, Achmad Michdan dan Ahmad Kholik sebagai kuasa hukum. (Ganefo).