DEPOK, BeritaLima.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok sangat prihatin terhadap sikap DPR RI yang akan tetap melakukan Rapat Pembahasan RUU Omnibus Law.
“Kami buruh lagi prihatin karena harus berjuang melawan covid-19 dalam kondisi bekerja. Tapi DPR tidak ada empatinya karena masih saja membahas Omnibus Law dalam kondisi bencana,” demikian ujar Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno saat dihubungi BeritaLima.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/04/2020).
Wido meminta agar DPR bersabar dan bisa menunda rencana pembahasan RUU tersebut. “Mohon ditunda dulu atau di stop, nanti setelah covid ini selesai silahkan dibahas secara demokrasi. Bukan seperti sekarang dalam kondisi tekanan Covid-19,” ungkapnya.
Terkait sudah adanya PHK karyawan maupun buruh oleh beberapa perusahaan, menurutnya, saat pandemi Covid-19 buruh boleh diliburkan, tapi kami menolak untuk PHK. Menurut kami pengusaha melakukan kesempatan dalam kesempitan, jadi memanfaatkan bencana wabah ini untuk PHK buruh.
“Pemerintah harus melarang, karena dalam UU Nomor 13 tahun 2003 semua pihak harus menghindari terjadinya PHK,” tukasnya.
Untuk diketahui juga, saat pemberlakuan PSBB di wilayah Jabodetabek, ternyata masih ada industri atau perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya. Kata dia, Pemerintah lewat Menteri Kesehatan membuat aturannya tidak tegas, perusahaan diliburkan tapi ada pengecualian.
“Industri ini dan itu bisa tetap bekerja dan akhirnya dapat surat izin operasi dari pemerintah,” imbuhnya lagi.
Wido Pratikno pun kembali menegaskan apabila RUU Omnibus Law tetap disahkan oleh DPR maka FSPMI, KSPI, MPBI akan melakukan aksi tanggal 30 April 2020 sekalian agenda May Day.
“Apabila PSBB belum dicabut, Aliansi Buruh se-Jabotabek akan nekat melakukan aksi dan masih dipikirkan caranya,” demikian tandas Wido Pratikno.[Ar]