FSPTSI Jusuf Rizal Akan Proses Hukum Para Pihak Penyebar Hoaks “FSPTSI ILLEGAL”

  • Whatsapp

MEDAN, beritalima.com | Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) pimpinan HM. Jusuf Rizal akan memproses hukum terkait penyebaran hoaks para pihak yang menyebarkan informasi dengan menyebut “FSPTSI ILLEGAL”

Hal tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Danau Toba, Medan, Sumatera Utara terkait beredarnya diberbagai media yang menyebut FSPTSI Pimpinan Jusuf Rizal adalah illegal. Bahkan para pihak tersebut melakukan aksi demo yang meminta pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) II FSPTSI dibubarkan.

“Memang ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan FSPTSI yang demo. Tapi itu tidak mempengaruhi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) II FSPTSI. Tetap berjalan sesuai konstitusi organisasi FSPTSI dan menghasilkan keputusan-keputusan strategis,” tegas Ketua Umum FSPTSI, HM.Jusuf Rizal di Medan Sumut.

Terkait dengan pihak yang menyebutkan FSPTSI yang dipimpinnya adalah Illegal dan mentransformasikan melalui media sosial maupun media online, pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengatakan telah menugaskan Pengurus Cabang (PC) Kota Medan dengan Ketua Tomu Parulian Sihombing untuk memproses hukum.

Dikatakan dalam konteks ini, para pihak akan dilaporkan karena telah menyebar kebohongan (Hoaks). Karena faktanya FSPTSI yang didirikan tahun 2015 tersebut memiliki lagalitas formal sebagai organisasi profesi, serikat pekerja, terdaftar di Disnaker dan memiliki pencatatan. Dan termasuk FSPTSI yang diakui oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Lebih dari itu FSPTSI-KSPSI yang dipimpin oleh Jusuf Rizal memiliki kantor yang jelas di Graha Perwira Gedung Gajah, Jl. Dr. Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Memiliki NPWP serta Sertifikat Merek Logo yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham).

“Jadi bagi para pihak yang menyebar berita bohong dengan menyebarkan informasi bahwa “FSPTSI yang saya pimpin adalah ILLEGAL” biar berhadapan dengan hukum,” tuturnya

Nanti dipersilahkan membuktikan di depan hukum tentang “ketidaklegalan” FSPTSI yang saya pimpin, tambah Jusuf Rizal yang terpilih secara aklamasi pimpin FSPTSI, periode 2021-2026 dalam Munas II yang diselenggarakan di Hotel Danau Toba, Medan Sumut, 8 Pebruari 2021.

Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh yang juga menjabat Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu menambahkan jika telah mengumpulkan data dan fakta maupun oknum-oknum dibelakangnya. Mereka memiliki kepentingan untuk mendiskreditkan dan bahkan memberikan keterangan palsu kepada masyarakat pekerja.

Tentang pelanggaran hukum bagi para pelaku penyebaran berita bohong itu, pihak FSPTSI-KSPSI akan jerat dengan UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait