Fuad Benardi Khawatirkan Dampak ke Daerah Jika Mobil Listrik Tidak Dikenai Pajak

  • Whatsapp
SURABAYA, Beritalima.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi, angkat bicara soal Kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan.
“Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah,” ujar Fuad.
Anggota Komisi C DPRD provinsi Jatim ini juga menyoroti bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp 500 juta akan menjadi masalah baru.
“Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak,” tegas politisi PDI-P ini.
Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol peren berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.
Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ Rp143.000, Penerbitan STNK Rp200.000, Penerbitan TNKB Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai
Rp 443.000.
Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar
Rp 343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi
Rp 493.000.
Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.
Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?” tandasnya.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait