SURABAYA, beritalima.com — Praktik menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik kembali membawa penyewa ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Achmad Edi, terdakwa perkara penggelapan mobil rental, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Tuntutan itu dibacakan JPU Damang Anubowo, yang menegaskan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 486 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Damang di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus.
Pasal 372 KUHP sendiri mengatur tindak pidana penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Achmad Shodiq hanya memohon keringanan hukuman. Menurutnya, tuntutan JPU telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, meski eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebelumnya ditolak.
“Memang eksepsi kami ditolak, namun bukti-bukti yang kami ajukan diterima dan dipertimbangkan oleh Jaksa,” ujar Shodiq.
Ia menilai tuntutan relatif ringan karena adanya perjanjian perdamaian, pencabutan laporan polisi, serta sikap pelapor yang tidak lagi mengajukan tuntutan apa pun. Fakta-fakta tersebut, kata Shodiq, terungkap jelas di persidangan dan didengar langsung oleh majelis hakim.
“Karena itu, kami merespons positif tuntutan Jaksa. Apalagi dakwaan menggunakan KUHP lama, sementara tuntutan sudah disesuaikan dengan KUHP baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Achmad Edi bin Mat Halil (44), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, didakwa terlibat penggelapan mobil rental yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp700 juta.
JPU mengungkapkan, kasus bermula pada 20 Mei 2025, saat terdakwa menyewa mobil milik Deny Prasetya, pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI). Setelah menandatangani formulir sewa, terdakwa menerima unit Toyota Innova Zenix, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Fauzi.
Dua hari kemudian, terdakwa meminta penggantian unit menjadi Toyota Kijang Innova Reborn. Permintaan itu dikabulkan, dan satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2022 warna hitam metalik bernopol L-1698-ABC diserahkan. Namun mobil tersebut kembali dialihkan kepada Ahmad Fauzi.
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya kemudian sepakat menggadaikan mobil tersebut kepada Yanto alias DPO Pak Tinggi senilai Rp40 juta. Sebagian uang gadai digunakan untuk membayar biaya sewa guna mengelabui pemilik rental. Total pembayaran sewa yang diterima korban hanya sekitar Rp19 juta.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama terdakwa kembali meminta unit tambahan. Korban kembali percaya dan menyerahkan Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2023 bernopol L-1817-DAH, yang lagi-lagi dialihkan kepada Ahmad Fauzi.
Dengan pola serupa, mobil tersebut digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang senilai Rp80 juta. Dari transaksi ini, terdakwa hanya membayarkan sekitar Rp10 juta kepada korban sebagai biaya sewa. (Han)








