Gadaikan Mobil RENTCAR WS, Dua Terdakwa Penadahan Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Praktik penadahan mobil hasil kejahatan kembali terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mustakim Bin Mohamad Ripandi dan Mohammad Mokrin Bin Radio kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penadahan, Selasa (10/2/2026).

Keduanya dijerat Pasal 591 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang membeli, menerima gadai, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan.

Dalam dakwaan jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo mengungkapkan, perkara bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Blegah, Bangkalan, Madura. Mustakim melalui perantara Mohammad Mokrin menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Ayla tipe OMMT (B100GMDFJ) tahun 2018 warna putih, bernopol B-2055-BZX. Mobil tersebut atas nama Ricky, beralamat di Jalan Krendang Timur II, Jakarta Barat.

Ironisnya, kendaraan diterima tanpa dilengkapi BPKB atau bukti kepemilikan sah. Nilai gadai disepakati Rp10 juta.

Belakangan terungkap, mobil itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Wahyu Sari Suwantoro (berkas terpisah). Modusnya, Wahyu menyewa kendaraan dari RENTCAR WS milik Wisely Reinharda Wijaya Oeij, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik.

Proses penggadaian disebut melibatkan seorang perantara bernama Amir yang hingga kini belum tertangkap.
Dari perannya sebagai perantara, Mohammad Mokrin disebut menerima komisi Rp200 ribu dari Mustakim.

Akibat perbuatan tersebut, Wisely selaku pemilik usaha rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait