MADIUN, beritalima.com- Yusak Adi Saputra (31), warga Desa Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota, karena menggadaikan motor mantan pacarnya.
Menurut staf Sub Bag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, tersangka menggadaikan motor mantan kekasih sebesar Rp.2,5 juta.
“Tersangka sebulan sebelumnya pinjam motor kepada korban yang juga teman dekatnya. Dalihnya, untuk memanen jagung di desanya. Kalau tersangka selama ini kost di Desa Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun,” jelas Aiptu Mashudi, kepada wartawan, Jum’at 24 Pebruari 2017.
Korban warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tambahnya, percaya begitu saja saat dipinjam motornya. Namun ketika ditunggu hingga satu bulan, motor Honda Beat Nopol AE 6415 BV, tidak kunjung dikembalikan. “Kemudian korban melaporkan ke Polres Madiun Kota,” tambahnya.
Saat ditangkap petugas, tersangka tidak bisa berkutik dan mengaku terus terang jika motor telah digadaikan. Kepada petupas, tersangka mengaku uang dari hasil gadai motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan yunto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Rohman/Dibyo)