Gadaikan Sertifikat Rumah Samini di Jalan Pacarkembang, Hendro Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, RM. Koesoemarthendra alias Hendro, warga Perumahan Griya Kencana B-23 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya, menjalani sidang perdana kasus penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
Agenda sidang perdana ini hanyalah pembacaan dakwaan terhadap Hendro oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. 
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Tanjung Perak mengatakan terdakwa Hendro dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah. 
Modusnya, pada hari Selasa tanggal 21 November 2000 jam 10 pagi, pada saat suami dari saksi Samini yaitu Angi meninggal dunia, tiba-tiba terdakwa Hendro datang dan mengambil sertifikat hak milik No.215/Desa (lingkungan) Pacarkembang seluas 304 m2 atas nama Angi yang disimpan dalam lemari oleh saksi Samini, stri dari Almarhum Angi. 
“Saat ditanya oleh saksi Samini mau dipergunakan untuk apa sertifikat itu, terdakwa Hendri tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan rumah saksi Samini,” baca JPU Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar. Kamis (9/4/2020).
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Samini dan Maryam, pada tanggal 25 Mei 2016 Sertifikat atas nama Angi tersebut oleh terdakwa Hendro dibawah kerumah saksi Drs.Rudi Rahmat di Jalan Dukuh Setro Rawasan 5/21Surabaya untuk dipinjamkan uang sebesar Rp. 420 juta.
Kemudian uang yang Rp 300 juta dipergunakan oleh terdakwa Hendro untuk untuk tambahan pembelian rumah di Perumahan Griya Kencana B-23 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya, sedangkan sisanya yang Rp 120 juta masih belum dibayar sama Rudi Rahmat. 
Belakangan diketahui oleh Samini jika terdakwa Hendro tidak pernah melakukan pembuatan Akta peralihan hibah di PPAT atas sertifikat hak milik No.215/ Desa (lingkungan) Pacarkembang seluas 304 m2 an.ANGI yang diterbitkan pada tahun 1971 tersebut. (Han) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait