Gadis Cantik Asal Cianjur Meninggal Dunia di Malaysia

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Upaya ahli waris Resti Mahesati yang meninggal dunia di negara penempatan Malaysia pada Juni 2021 untuk mendapatkan hak mereka menurut satu sumber, Rabu (20/4/2022) akan terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

” Seharusnya dia dipulangkan pada Maret 2021 namun karena kelalaian pihak berwenang, akhirnya muncul masalah “, ujar Ahmad Nasrudin Latif, orang yang diberi kepercayaan oleh pihak keluarga untuk mendampingi mereka.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut Pasal 11 ayat 1 dijelaskan “Jangka waktu pelindungan selama 25 (dua puluh lima) bulan dengan rincian sebagai berikut :
a.paling lama 24 (dua puluh empat) bulan di negara tujuan penempatan; dan
b.paling lama 1 (satu) bulan pada saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan.

Kini semua bak nasi sudah menjadi bubur namun akankah pihak berwenang mencarikan solusi ? (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait