Gaduh Lagi ! Terdakwa Protes, Sidang Perdana Perkara UU ITE PN Sidoarjo di Hentikan

  • Whatsapp

SIDOARJO, Pasutri terdakwa UU ITE melakukan aksi protes ke Majelis Hakim PN Sidoarjo saat sidang dimulai yang berujung dihentikannya proses sidang pada hari Kamis, 28/01/2021.

Pasutri pelanggar UU ITE, Guntual Laremba dan Tuty Rahayu pada waktu dipanggil untuk duduk di kursi terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dan 2 hakim anggota Teguh Sarosa dan Afandi Widarijanto melakukan protes dan keberatan berkenaan dengan pelarangan penggunaan baju toga advokat serta digelarnya sidang perkara di PN Sidoarjo.Meski pihak pasutri tersebut sudah diingatkan oleh salah satu hakim berkenaan aturan penggunaan atribut di persidangan seperti yang tertulis di KUHAP pasal 230 ayat 2 , tapi salah satu terdakwa tetap ngotot pada pendiriannya.

“Saatnya semua pengacara bangkit dan bersatu, kita dilecehkan. Kami ini advokat, masak tidak boleh menggunakan baju advokat di persidangan, tidak ada aturan yang melarang,” tegas Guntual salah satu terdakwa saat jumpa pers.

Kuasa hukum kedua terdakwa Rommel Sihole juga menyatakan keberatan berkenaan dengan tempat sidang perkara yang digelar di PN Sidoarjo,dia berharap sidang ini digelar ditempat yang netral.

” Pelapor perkara ini adalah sekretaris PN Sidoarjo yang mendapat surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo, maka sesuai aturan harusnya Pengadiilan Negeri Sidoarjo tidak punya wewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,” ujar Rommel.

Dijelaskan pula bahwa berdasar pasal 17 ayat 5 UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, perkara ini bukan persidangan hakim tapi persidangan pelayanan Sidoarjo, karena Si Pelapor mendapatkan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo,imbuhnya.

Pihak Kejaksaan Sidoarjo yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Wido Utomo, Wahyu Dwi Prasetyo, Guntur Arif Witjaksono dan Betty Retnosari dalam sidang perdana perkara UU ITE akhirnya batal membacakan dakwaannya karena insiden ini.

Kegaduhan hari ini sampai dihentikannya jalannya persidangan oleh ketua majelis hakim karena protes terdakwa dan kuasa hukum hal ini mengingatkan kembali awal mula terjadinya sidang perkara ini.
Pada bulan Juni 2018 Guntual Laremba yang pada saat itu berstatus korban juga melakukan protes terhadap hasil putusan sidang perkara kasus perbankan BPR Jati Lestari yang memvonis bebas terdakwa Djoni Harsono. Aksi protes itu diviralkan di dunia medsos yang akhirnya PN Sidoarjo tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polresta Sidoarjo diwakili Sektretaris PN Sidoarjo,Jitu Nove Wardoyo.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polresta Sidoarjo juga terjadi kegaduhan pada saat pihak Polresta Sidoarjo pada hari Senin, 18/01/2021 mau melakukan penjemputan Guntual Laremba dan Tuty Rahayu untuk diserahkan ke pihak kejaksaan karena berkas sudah P21. Proses penjemputan mendapat penolakan dari pihak keluarga dan terdakwa, kejadian ini juga viral di medsos.

Dalam perkara ini kedua terdakwa disangkakan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.( RH )

beritalima.com

Pos terkait