SURABAYA, beritalima.com | Acara Sambat Nang Cak Eri kembali digelar hari ini, Sabtu (16/7/2022), setelah minggu lalu diliburkan karena menyabut Hari Raya Idul Adha. Forum sambat warga kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang digelar dengan lesehan itu sempat memanas dan gaduh lantaran salah satu warga yang mengadukan permasalahannya terlihat emosional dan suaranya meninggi.
Warga tersebut mengadukan tentang persoalan apartemen yang tak kunjung diserahkan kepada dirinya. Padahal, sudah membayar tagihannya. Dengan sabarnya, Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah pertanyaan untuk mengetahui dan mendalami persoalan tersebut.
Kala itu, warga tersebut juga sempat membacakan undang-undang yang menurutnya benar dan ada kaitannya dengan pemkot. Bahkan, saat itu Wali Kota Eri selalu disela pembicaraannya. Ia terlihat ngotot menyampaikan pendapatnya itu, dan terkesan enggan untuk disalahkan. “Ini sudah jelas undang-undangnya, Pak,” katanya dengan suara tinggi.
Wali Kota Eri yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Surabaya, tentunya sangat paham dengan berbagai regulasi dan pangkal masalah dari warga tersebut. Ia pun kembali menanyakan sejumlah pertanyaan dan tiba-tiba penjelasan dan pertanyaannya itu dipotong seketika.
“Pak, gantian kalau menyampaikan pendapat, kalau sampean terus yang ngomong tidak selesai-selesai ini, kasihan warga yang lain juga nunggu untuk mendapatkan solusi,” kata Wali Kota Eri yang juga berusaha meninggikan suaranya.
Akhirnya, warga tersebut mau mendengar penjelasan Wali Kota Eri, dan saat itu pula akhirnya diketahui pangkal masalah dari aduan warga itu. Ternyata, masalah itu antara pembeli apartemen dengan pihak pengembang, dan sebenarnya tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan pemkot.
“Sudah nggih, kalau njenengan belum puas, silahkan diskusi lebih lanjut dengan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan). Kasihan warga yang lain nunggu juga butuh solusi. Mereka juga warga saya yang harus saya tolong juga,” tegas Wali Kota Eri sambil meminta warga tersebut diskusi di kantor DPRKPP.
Seusai acara Sambat, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa permasalahan warga itu sudah membayar AJB lunas, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada dirinya. Sedangkan pihak pengembang apartemen tersebut ternyata hanya mengurus IMB-nya saja dan belum melengkapi perizinan yang lainnya, tapi sudah menjual apartemennya dan sudah banyak yang menempati apartemen tersebut.
“Makanya saya mohon kepada seluruh warga Surabaya, apabila mau beli apartemen harus dilihat dulu perizinannya, kalau lengkap perizinannya baru dibeli, kalau pengembangnya hanya mengurus IMB saja, dan surat-surat perizinan lainnya belum selesai, jangan dibeli dulu. Pengembang juga gitu, kalau belum lengkap surat-suratnya jangan dijual dan jangan minta dilunasi dulu, biar tidak terulang permasalahan ini,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang undang-undang yang dibacakan oleh warga tersebut, Wali Kota Eri memastikan bahwa dirinya sangat hafal berbagai regulasi tersebut, karena mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat. Menurutnya, di dalam regulasi yang disampaikan warga itu memang disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membina dan sebagainya.
“Lha, mau membina bagaimana wong pengembang itu hanya mengurus IMB-nya tok, hanya mengurus izin mendirikan bangunannya saja, dan ternyata itu sudah ditempati dan sudah dilunasi. Makanya saya bilang, ayo warga Surabaya kalau mau beli apartemen atau perumahan dilihat dulu surat-suratnya, kalau lengkap perizinannya baru beli,” tegasnya.
Meskipun sempat memanas dan adu pendapat, namun Wali Kota Eri menyadari bahwa itu adalah warga Surabaya yang harus dibantu juga, sehingga selaku pemerintah dia memastikan akan menjembatani persoalan tersebut. “Jadi, nanti akan kita buat pertemuan antara pengembang dan pembeli atau warga ini, dan pemkot sebagai penengah. Nanti akan dicarikan jalan keluarnya. Inilah yang akan saya lakukan untuk menjembatani mereka, tapi saya juga berharap persoalan ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)