SURABAYA – beritalima.com, Lim Victory Halim, komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra Pratama (BCP) kembali menjalani sidang kasus gagal bayar produk investasi Medium Term Note (MTN) Milenium
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (28/3/2022).
Sidang di ruangan Cakra yang diketuai hakim R. Yoes Hartiyoso ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi, yaitu Andi Widjaya dan Cris Sutedjo.
Ditengah persidangan, ada hal yang menarik dilakukan tim penasehat hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim. Kendati dalam persidangan mereka ngotot klienya tidak bersalah dalam kasus gagal bayar ini. Namun secara tidak langsung mereka mengajukan solusi pengembalian kepada para korban dengan cara meningkatkan jual beli atas tanah di kawasan Industri Milenium, Tangerang yang dulu pernah mereka lakukan.
“Kalau tanah itu ada. Mau apa tidak, sebagai kompensasi, saksi meningkatkan Jual Belinya dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi Akta Jual Beli (AJB), atas nama saksi,? Saksi terima apa tidak solusi itu,?” tanya Supriyadi SH.MH, kuasa hukum Annie Halim kepada saksi Andi Widjaya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Andi Widjaya sontak mengatakan bersedia.
“Ya kalau saya (ternyata) barangnya ada, baru mau. AJB itu kan bisa dijual,” jawab saksi Andi Widjaya.
Tawaran senada juga ditawarkan Supriyadi kepada saksi Cris Sutedjo.
“Kalau misalnya PPJB itu sekarang dibuatkan Akta Jual Beli.? Saksi mau atau tidak,” tanya Supriyadi kepada para saksi Cris Sutedjo. Dijwab mau.
“Saya mau,” jawab saksi Cris Sutedjo.
Sebelumnya, saksi Andi Widjaya mengaku ditawari investasi di Millenium oleh almarhun Rudi Hadi Candra, direktur PT BBC dengan bunga 12 persen.
“Saya ditawari investasi di PT Millenium sekitar Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jalan Mayjend Sungkono. Setelah itu saya transfer Rp 5 miliar ke rekening PT BBC. Perusahaan ini satu Grup dengan PT Millenium,” kata Andi.
Sementara saksi Cris Sutedjo mengungkapkan, bahwa dia bergabung dan berinvestasi di PT Mellenium pada April 2015. Dia investasi, setelah bertemu dengan marketingnya yang bernama Albert.
“Saya tertarik investasi, karena kata Albert perusahaannya gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak). Awalnya, saya setor Rp 250 juta. Kemudian suami saya setor Rp 500 juta. Ternyata, September macet,” ungkap Cris.
Namun saksi Cris juga mengakui, dirnya sempat mendapatkan bunga atau keuntungan dari investasinya.
“Ya, saya beberapa kali terima bunga,” akunya.
Ditemui selepas sidang, Supriyadi SH MH, kuasa hukum Annie Halim mengatakan Pandemi Covid -19 dan terlanjur lapor polisi menjadi musabab tidak tuntasnya jual beli tanah dikawasan Industri Milenium Tangerang antara kliennya dengan para korban investasi Milenium.
“Akibatnya, kewajiban meningkatkan PPJB menjadi AJB tidak dilakukan. Kita (tadi) hanya mencari solusi supaya proses jual belinya tuntas. Habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada ya kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Supaya tanah itu bisa menjadi atas nama para saksi,” katanya.
Sisi lainnya Supriyadi menyebut, selama berinvestasi di Milenium kedua saksi mengakui, kalau dirinya sudah menerima keuntungan berkali-kali.
“Bahkan, ada yang sudah dapat keuntungan Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni,” tukas Supriyadi.
Sementara, Ahmad Imam Santoso SH selaku kuasa hukum Lim Victory menyebut secara jelas, sewaktu melakukan transfer, para saksi mengisi formulir penempatan uangnya di MTN. Setelah formulir diisi muncul bilyet dan perjanjian yang ditandatangani. Dari brosur-brosur yang diperlihatkan di persidangan pun, jelas tidak ada kata-kata Deposito.
“Dalam klausul perjanjian juga jelas dinyatakan, apabila terjadi perselisihan diselesaikan di Badan Arbitrase Pasar Modal,” sebut Ahmad Imam didampingi Rea Harliani. (Han)