Gagal di Mediasi Oleh Dewan Pers, PH Bupati LIRA Mojokerto Harap Kasus Pecemaran dan UU ITE Tetap di Proses Hukum

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Upaya Dewan Pers guna melakukan mediasi terkait perseteruan antara M.Arif bupati LIRA kabupaten Mojokerto yang juga Kades Pugeran, Kecamatan Gondang, Mojokerto korban pemberitaan dari IM wartawan media online di Jawa Timur di tolak oleh Kuasa Hukum M.Arif Moch. Gaty, S.H, C.TA, M.H (Bang Sakty)

Pertemuan yang di gagas Yadi Hendriana selaku Ketua Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers di Hotel Aston Mojokerto pada hari Rabu (15/3/2023) yang di hadiri kedua belah pihat yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing tak membuahkan hasil, pasalnya pengadu berharap kasus pecemaran dan UU ITE tetap di proses Hukum.

Kepada sejumlah awak Media Bang Sakty panggilan tenar Moch Gaty tersebut, mengatakan bahwa Upaya mediasi yang ditawarkan kami menolak,kami akan melangkah ke tahapan selanjutnya yaitu pleno dari Dewan Pers

“Jadi pertemuan hari ini tidak ada hasil, karena kami tolak mediasi yang ditawarkan oleh Dewan Pers, kami akan melangkah tahapan selanjutnya yaitu pleno, dan itu sudah domain Dewan Pers” kata Bang Sakty

Lebih lanjut Bang Sakty menyampaikan, bahwa ini adalah masalah kode etik jadi ranahnya nanti nunggu hasil dari pleno, kami menolak ful upaya mediasi itu. Karena kami selama ini sudah melakukan kontruksi hukum yang benar, klien kami sudah berkirim ke PT Indonesia Jaya untuk hak jawab maupun hak koreksi namun tidak di respon

“lha terus ngapain kita terima upaya mediasi, ya kita tolak lah. Biarlah pleno yang menentukan nanti, mudah-mudahan ada hasil, ini pelanggaran Kode Etik, Yang kami inginkan adalah proses Hukum, ya pidananya juga ITE nya pasal 27 ayat 3, saya yakin Dewan Pers lebih memahami posisi dari klien kami” ucap Bang Gaty

Bang Sakty berharap dalam kasus ini, prosedur tetap dijalankan, apa yang menjadi ranah pidana itu ya harus di proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari IM wartawan online Indonesia Jaya David Hasinaga S.H, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Dewan Pers telah memberikan untuk disepakati dalam bentuk risalah penyelesaian pengaduan, namun itu di tolak oleh pihak pengadu, sebetulnya kita menyetujui maka kami akan ikuti proses selanjutnya

” Karena risalah yang ditawarkan oleh Dewan Pers di tolak oleh pengadu maka kami mengikuti saja proses selanjutnya dan menyerahkan masalah ini ke Dewan Pers, dan kami berharap masalah ini kiranya bisa di selesaikan secara kekeluargaan” harap Kuasa Hukum IM. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait