SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan penipuan uang Rp 2.4 miliar milik kontraktor PT. Fahrza Duta Perkasa (FDP) dengan terdakwa Hajja Masnawati Binti H. Mahmun di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Erentua Damanik selaku ketua majelis hakim ini mendengarkan keterangan Bambang, saksi yang dihadirkan Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Rahmantyo.
Tidak banyak hal yang diungkapkan saksi Bambang dalam persidangan ini. Dia hanya menerangkan bagaimana awal dia mengajak korban Hendra Gunawan, selaku Kepala Cabang PT FDP Mojokerto bertemu dengan terdakwa Hajja Masnawati di lobby Hotel JE Marriot Surabaya pada November 2019 silam.
“Bu Hajjah Masnawati dan pak Mohamad Wahid yang mengajak pertemuan,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya. Kamis (10/2/2022).
Pertemuan tersebut, lanjut saksi Bambang yang dibicarakan adalah Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I Cisadane Kabupaten Tangerang, karena PT FDP Mojokerto sedang mengikuti Lelang Proyek tersebut melalui LPSE (Layanan Pengadaan secara Elektronik) di Kementerian PUPR (Pengerjaan Umum dan Pengerjaan Rakyat).
“Terdakwa Hajja Masnawati mengaku dapat mengatur pemenang lelang proyek itu karena dia kenal dengan Pak Jusuf Kalla. Bu Hajja juga mengaku menjadi penguasa semua proyek milik Kementrian PUPR yang ada di Kabupaten Tanggerang,” lanjutnya.
Karena percaya papar Bambang, lantas pak Hendra Gunawan mentransfer sejumlah uang ke Hajja Masnawati.
“Katanya untuk akomodasi dan biaya kelancaran Lelang Proyek,” papar Bambang.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantyo dalam dakwaan menerangkan, bahwa terdakwa Hajja Masnawati Binti H. Mahmun bersama dengan terdakwa Mohamad Wahid (berkas terpisah) pada bulan November 2019 mengadakan pertemuan di loby Hotel JW Marriot, Surabaya dengan Hendra Gunawan, kepala Cabang PT FDP Mojokertom
Pertemuan itu untuk membicarakan Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I Cisadane, Kabupaten Tangerang Banten yang diikuti PT. FDP melalui Lelang di LPSE (Layanan Pengadaan secara Elektronik).
“Di Hotel JW Marriot Surabaya, Terdakwa Hajja Masnawati dan terdakwa Mohamad Wahid (berkas terpisah ) menjanjikan bisa membantu untuk memenangkan Lelang PT. FDP,” papar jaksa Ugik Rahmantyo.
Termakan dengan bualan dari kedua terdakwa, selanjutnya pada tanggal, 07 Desember 2018 sampai dengan Tanggal, 14 Januari 2019 korban Hendra Gunawan, sesuai petunjuk dari kedua Terdakwa mentranser uang Rp 2,4 milar sebagai biaya akomodasi dan biaya pengamanan Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I Cisadane Kabupaten Tanggerang Banten.
Namun celakanya, setelah uang sebesar Rp 2,4 miliar tersebut, korban Hendra Gunawan, selaku Kepala Cabang PT. FDP hanya diminta menunggu untuk undangan Klarifikasi perkembangan Lelang semata oleh Terdakwa, Hajja Masnawati dan Terdakwa Mohammad.
“Ternyata akhirnya Proyek Lelang tersebut dinyatakan telah selesai. Dan kenyataannya PT. FDP, dinyatakan tidak menjadi pemenang Lelang lagi. Parahnya, uang Rp 2,4 Miliar ternyata tidak dikembalikan oleh Terdakwa Hajja Masnawati dan terdakwa Mohamad Wahid (berkas terpisah ) kepada korban Hendra Gunawan. Melainkan dipergunakan oleh Terdakwa Hajjah Masnawati dan Terdakwa Mohamad Wahid (berkas terpisah) untuk kepentigan pribadi,” sambung jaksa Ugik.
Tanggal, 20 Maret 2019 Terdakwa, Hajja Masnawati membuat surat pernyataan yang berisi akan mengembalikan total uang sebesar Rp.2,4 miliat kepada korban Hendra Gunawan, namun hingga perkara itu dila dilaporkan pada pihak berwajib, Terdakwa Hajja Masnawati maupun terdakwa Mohamad Wahid berkasa terpisah) belum juga mengembalikan uang sebesar Rp. 2.4 miliar yang pernah digelontorkan Hendra Gunawan. (Han)