Gagal Penuhi 1500 Kubik Kayu, PT DTA Ahlihkan Kontrak ke PT Berkat Jaya Melimpah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sofyan Kaleb, direktur PT Daha Tama Adikarya (DTA) menjadi saksi meringankan pada sidang dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kayu dengan terdakwa Imam Santoso, dirut DTA. Senin (31/5/2021).

Dalam sidang sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut dengan saksi Sofyan Kaleb setelah PT DTA tidak mampu menyiapkan 1500 Kubik kayu pesanan Willyanto Wijaya hingga akhirnya memindahkan kontrak jual belinya ke PT Berkat Jaya Melimpah (BJM). Menurut Jaksa, tindakan pemindahan kontrak tersebut berpengaruh pada harga.

Mengawali sidang, saksi Sofyan mengaku tidak tahu kenapa pesanan pembelian kayu darI Willyanto tidak dipenuhi oleh terdakwa meski di tahun 2019 PT DTA ada produksi.

Ditanya Jaksa Penuntut apakah harga tiga jenis kayu yang dipesan Willyanto ditahun 2017 sampai 2021 harganya sama,? Saksi menjawab bergantung harga pasar.

Harga pasar itu naik apa tidak setiap tahunnya,? “Bervariasi tergantung kesepakatan,” jawab saksi Sofyan.

Berarti harga kayu di tahun 2017, 2018 dan 2019 sama,?

“Maaf Pak Jaksa kalau tahun 2019 saya tidak ikuti lagi sebab itu bukan kita. Sedangkan di tahun 2018 kan tidak ada produksi,” jawabnya.

Tapi kan saudara tadi bilang melakukan penjualan 600 Kubik, itu kan harganya sama,” kejar Jaksa Zulfikar.

“Ya pak, itu sebetulnya jauh karena tidak diakui pak karena usia kayu,” jawab Sofyan.

Itu tidak diakui karena apa,? usia kayu atau diameter kayu,? “Ada lima jenis kayu yang tidak diakui Pak,” jawabnya.

Berarti itu tidak masuk jenis kayu rimba campuran, kayu indah dan kayu meranti,?

“Masuk, tapi rincianya tidak,” jawabnya.

Berarti 600 Kubik itu tidak masuk,? Tidak Pak.

Terus anda laporkan apa tidak kepada terdakwa sebagai atasan saudara,? Dijawab saksi waktu itu ada Pak.

Ditanya berapa jumlah uang yang dikirim Pak Willyanto kepada terdakwa.? Saksi Sofyan menjawab tidak tahu.

“Kalau untuk 1500 Kubik itu jumlahnya berapa sih kalau diuangkan,” kejar Jaksa Zulfikar pada saksi Sofyan Kaleb.

“Itu kan mengacu pada perjanjian antara pak Willy dengan terdakwa,” elak saksi Sofyan.

Jumlahnya berapa, saya cuma mau tanya itu jumlahnya berapa,? Saya tidak tanya perjanjiannya, desak jaksa lagi pada saksi Sofyan.

Seperti yang ditanyakan oleh Jaksa, saudara tahu apa tidak,? Saudara tahu apa tidak yang jumlanya 1500 kubik itu. Jaksa kan tidak bertanya tentang perjanjianya, suadara tahu apa tidak harganya,? Sahut ketua majelis hakim I Ketut Tirta.

“Tahu yang Mulia,” jawab saksi Sofyan.

Berapa,? desak hakim Ketut Tirta lagi.

“Satu koma tiga untuk kayu Indah, satu koma dua untuk kayu meranti dan satu juta untuk rimba campuran,” jawab saksi Sofyan.

Total semuanya hitungannya berapa,? desak Hakim Ketut Tirta.

“Saya tidak tahu Pak Hakim,” jawabnya.

Terus untuk pengiriman uang di setiap transaksi masuk ke rekening kantor atau ke rekening pribadi,? Tanya Jaksa Zukfikar lagi.

“Ke rekening kantor Surabaya Pak Jaksa,” jawab saksi Sofyan Kaleb.

Dalam persidangan, Jaksa Zulfikar juga menegur keras tim pengacara Imam Santoso karena memotong pertanyaannya pada saksi Sofyan Kaleb dengan menilai bahwa pertanyaan yang diajukan jaksa tidak ada dalam dakwaan sehingga pertanyaa tersebut tidak penting untuk dijawab oleh saksi.

“Mohon maaf yang mulia, kami dari penuntut umum mempunyai cara tersendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Saya sangat keberatan ketika giliran ngomong terus dipotong seperti itu.” ucap Jaksa Zulfikar kepada tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait