JAKARTA, Beritalima.com-
Sebanyak 15 dari total 157 Pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta lahan parkir saat ini di kelola oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans).
“Kami saat ini baru mengambilalih sebanyak 18 dari total 157 pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya. Sebelumnya, lahan parkir dikelola ke pihak ketiga, dan sudah berakhir masa kontraknya,” terang Ivan Manger Humas UPT Perparkiran DKI Jakarta pada beritalima.com di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat (07/10/2017) kemarin.
Sedangkan Untuk Juru Parkir (Jukir) tetap di pekerjakan dengan gaji UMR yakni Rp.3.100.000 perbulan di tambah dengan jaminan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) serta Tunjangan Hari Raya (THR) di tiap tahunya.
“Boleh di tanya pada petugas Jukir di lapangan berapa sekarang gaji setelah kami kelola dan berapa gaji ketika di pihak ketigakan, Kami (UPT Perparkiran) ini kan pemeritah sudah seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Ivan pengambilalihan pengelolaan parkir di pasar tradisional berdasarkan permintaan PD Pasar Jaya agar lebih transparan, Bukan atas permintaan Dishubtrans DKI Jakarta dalam hal ini UPT Perparkiran.
“Kami juga memberikan kontribusi hasil pengelolaan lahan parkir sebagai pendapatan PD Pasar Jaya, atau dengan kata lain tidak menghilangkan pendapatan PD Pasar Jaya yang selama ini di dapatkan,”ujar Ivan pada beritalima.com melalui pesan WA pribadinya, Sabtu (08/10/2016).
Sementara untuk MOU (PKS/Perjanjian Kerja Sama) antara PD Pasar Jaya dan UPT Perparkiran saat ini tengah dalam proses di Pemprov DKI Jakarta.
“Kontribusi dari UPT Perparkiran untuk PD PasarJaya saat ini belum di berikan karena kami masih menunggu MOU selesai,” tambah ivan.
Reporter : Edi Prayitno