Gaji Kurang, Penjaga Bobol Rumah Majikan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Lagi-lagi rumah yang sepi karena ditinggal mudik lebaran oleh pemiliknya, saat itulah rumah tersebut di obok-obok oleh maling.

Beruntung atas kejelian petugas Kepolisan hingga aksi pembobolan rumah itu berhasil diungkap.

Pembobolan itu kali ini terjadi di Perumahan Ikip Gununganyar Indah, Surabaya milik Ritonga.

Dan pelakunya tak lain adalah, Agustinus Dwijo Widodo (45) asal Gununganyar Lor Kec. Gununganyar Surabaya. Dia tak lain adalah penjaga rumah milik korban saat ditinggal mudik lebaran.

Dari kejadian pada Minggu, 2 Juli 2017 sekitar pukul 08.30 WIB itu Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mengamankan Obeng dan kunci sebagai barang bukti.

Aksi peLaku ini terungkap berawal dari laporan Herry Prationo sebagai Ketua RT sekaligus Ketua keamanan yang menerima pemberitahuan dari Siatin sebagai pembantu rumah tangga yang sudah bekerja di TKP.

Saat Sriatin datang dari kampung halaman di Mojoagung melihat rumah tempat bekerjanya dalam kondisi acak-acakan.

Pintu kamar maupun pintu almari juga sudah dalam keadaan terbuka, namun pintu rumah masih dalam keadaan tertutup, hanya plavon dalam kamar nampak mengalami kerusakan jebol,

“Hingga kejadian tersebut oleh Siatin dilaporkan ke ketua RT dan diteruskan laporannya ke Polsek Rungkut”, kata Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kapolsek Rungkut Surabaya, Jum’at (7/7/2017).

Dari hasil pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan diketahui bahwa rumah korban saat ditinggalkan oleh Siatin, dijaga oleh Agustinus.

Hingga perbuatan tersangka ini terungkap dan dia mengakui atas perbuatan yang dilakukannya.

“Pelaku ini nekat acak-acak rumah majikan dengan alasan karena gaji selama bekerja sedikit dan tidak mencukupi untuk keperluannya sehari-hari”,tambah Dwi Heri kepada beritalima.com.

Lanjut Dwi Heri,tersangka juga mengaku jika dalam melakukan perbuatannya sudah dirancang selama lima bulan sebelumnya.

Dia melakukannya sendiri dan mencari kesempatan yang tepat dan dipilih saat rumah kosong ditinggal mudik oleh pembantunya. Pelaku kini mendekam dalam penjara dan dijerat dengan Pasal 53 Jo 363 KUHP.

Teks foto: Tersangka pembobol rumah kosong.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *