SAMPANG, BeritaLima.com | Naiknya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Sampang pada tahun ini, tentunya harus sebanding dengan meningkatnya kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) DPMD Sampang, Rahman melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Rudi Susanto, bahwa kenaikan Siltap perangkat desa menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Sehingga, setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/a sebesar Rp. 2.022.200.
Selain itu mengacu pada peraturan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun perubahan Siltap perangkat desa diantaranya, Kepala Desa sebesar Rp 2.427.000, sekretaris desa Rp 2.224.500 perbulan, “Untuk Kasi, Kaur dan Kasun senilai Rp 2.022.200,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Lebih jauh ia menambahkan, dalam proses kenaikan Siltap, saat ini sudah rampung dibahas sehingga, sudah dipastikan untuk gaji atau siltap perangkat desa di Sampang mengalami kenaikan.
“Alhamdulillah prosesnya sudah diselesaikan pembahasannya,” timpalnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap kinerja perangkat desa dapat maksimal sesuai dengan tugas pada masing-masing jabatannya.
“Semoga dengan adanya kenaikan Siltap dapat memicu semangat para perangkat desa untuk bekerja lebih optimal,” harapnya.(FA/Dd)