JEMBER, beritalima.com – Lagi-lagi Jajaran Polres Jember bertindak cepat ungkap dan tangkap 3 pelaku pembunuh Agus Saputro (17), Warga Dusun Kebonsari Kidul, Desa Yosowilangun Kidul, Kabupaten Lumajang, yang memenggeparkan warga Pesisir Paseban Kencong, Kab Jember, kurang dari 2 kali 24 Jam.
Pelaku sebagai ini siator adalah H-Y (17) secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban, yang sudah direncanakan 3 hari sembelumnya bersama D-T-W (16) dan M-T-A-D asal sekampung dengan Agus Saputro (Korban).
Kapolres Jember AKBP Kusworo WibowoSH,SIK, MH, dalam Pres Realesse nya mengatakan, 2 Minggu sebelum kejadian TSK H-Y CS menaruh dendam sebab korban tidak bayar (red urunan), lantaran tidak mau bantu beli minuman. Minggu (30/4) Sore
“Pada hari selasa 25 April dirumah M-T-A-D saki juga pelaku, mengadakan rencana disepakati korban dibunuh saja, Kamis 28 April, TSK H-Y mempersiapkan (Mengasah golok), Setelah itu menjemput korban untuk melakukan pesta miras oplosan Alkohol dicampur kuku Bima,di pinggir Pantai Paseban-Kencong.”Ungkap Kusworo
Masih Kata Kusworo, “setelah minum miras oplosan tersebut selesai, tersangka H-Y, pura-pura kencing untuk ambil golok, digunakan membacok korban secara membabi buta, dan 3 tsk meninggalkan korban, sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya menyebabkan korban meninggal.”Jelas Kusworo
Anggota berhasil Sebilah golok terdapat darah, pakaian korban dan pakaian tersangka maupun, sepeda motor Vega R, botol bekas miras, serta Roti Kalung milik korban yang terselip dipinggang korban, diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka teramcam dijerat pasal 80 ayat (3) UU.RI No 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak Dipidana 10 Th, dan Pasal 340 Sub 338 KUHP diancam Pidana Hukuman Mati atau seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun.”Pungkas Kusworo (Farid)