MAMUJU, beritalima.com – Pos Gakkum Mamuju Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sulawesi, KPH Karama, dan Polda Sulawesi Barat, 18 Agustus 2019, mengamankan 350 batang kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran yang diangkut dua truk di dua lokasi berbeda, di Desa Kintang, Kecamatan Bonehau dan di Jalan Nelayan Kabupaten Mamuju. Tim menahan empat orang tersangka, yakni R dan AF, supir kedua truk, IJ yang membantu R mengangkut kayu dan SI pemilik kayu.
“Kami berterima kasih untuk kerja sama yang baik kepada instansi terkait, petugas Pos Gakkum Mamuju, Polhut KPH Karama, Polda Sulawesi Barat dan juga masyarakat,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, 19 Agustus 2019.
Saat ini PPNS Balai Gakkum melanjutkan pemeriksaan R, AF, IJ , dan SI pemilik kayu. R warga Desa Mamunyu (Kecamatan Mamuju) adalah supir truk, IJ warga Desa Tarailu (Kecamatan Mamuju) yang membantu R mengangkut kayu. AF adalah supir truk dan SI pemilik kayu. R dan IJ ditangkap di Desa Kinatang Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju dan AF ditangkap di Jalan Nelayan, Kabupaten Mamuju.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim antara lain:
-350 batang kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran
– 1 truk merk Hino Dutro – nomor polisi DD 9972 XR, dengan kunci kontaknya
– 1 truk merk Mitsubishi Fuso warna oranye – nomor polisi DD 8935 KB, dengan kunci kontaknya
– Dokumen Nota Angkutan Hasil Kayu Budi Daya yang berasal dari hutan hak, No 12/DKP/DS-BN/VII/2019 tertanggal 16 Agustus 2019 dengan tujuan pengangkutan ke UD Anoa/Mardawiah Firman
– Dokumen Daftar Kayu Olahan tertanggal 16 Agustus 2019
– Dokumen Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu atas nama AF, pengendara truk Mitsubishi Fuso Nomor polisi DD 8935 KB tertanggal 15 Juli 2019
Penangkapan diawali dengan pengumpulan bahan dan keterangan Pos Gakkum Mamuju Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sulawesi. Pagi tanggal 18 Agustus, Tim Pos Gakkum, mengintai di lokasi sasaran dan pukul 04.00 WITA Tim mendapati satu truk Hino Dutro melintas di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Tim kemudian membuntuti truk bernomor polisi DD 9972 XR bermuatan kayu yang dicurigai hasil penebangan ilegal, sebelum Tim menghentikan truk dan mengamankan kendaraan berikut barang bukti ke Polsek Kota Mamuju. Tim menahan R supir truk dan IJ yang membantu mengangkut kayu.
Pada hari yang sama setelah mengintai dan membuntuti selama kurang lebih satu jam, pukul 14.13 WITA, Tim menangkap AF supir truk Mitsubhisi Fuso (nopol DD 8935 KB), di Jalan Nelayan, Kabupaten Mamuju. Tim membawa truk dan barang bukti lainnya ke Polda Sulawesi Barat. ddm