BANYUWANGI, beritalima.com – DI tengah pandemi covid-19, Tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi. Kali ini, tim menangkap dan menahan B, 45, pemilik 353 batang kayu ilegal.
Terkait penangkapan pelaku di tengah pandemi covid-19, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengatakan proses penangkapan terjadi pada Rabu (6/5) pukul 12.00 WIB. Saat ini, B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Para cukong kayu saat ini mencoba memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas,” kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Penangkapan pelaku di Banyuwangi dan di beberapa wilayah lainnya, kata Sustyo, merupakan bukti komitmen KLHK memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Justru saat masa pandemi covid-19 ini, KLHK meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan lingkungan yang memanfaatkan situasi tidak normal ini,” sebutnya.
Penangkapan berawal dari pengintaian sekitar lokasi sasaran, yaitu Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwani, Rabu (6/5). Saat pengintaian tersebut, tim mengikuti sebuah truk yang keluar dari Desa Kandangan.
Ketika dihentikan oleh tim, persis di depan kios sebelum transaksi penjualan kayu ilegal, truk berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi P9132VB ternyata memuat sebanyak 353 batang kayu olahan jenis bayur hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Sukamade.Tim segera menahan supir truk dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain kayu dan truk, juga disita kunci kontak, STNK berikut Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, dan surat jalan.
Hasil pengembangan, lanjut Sustyo, tim berhasil menahan B, pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan.
“Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, Desa Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi,” paparnya.
Selanjutnya, tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mengatakan pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya kembali mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bahwa meskipun dalam situasi pandemi covid-19, tim Gakkum KLHK terus bekerja di lapangan, melakukan pengawasan dan mengamankan sumber daya alam dari penjarahan dan perusakan lingkungan.
“Saya sudah perintahkan kepada petugas Gakkum KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan tetap mematuhi ketentuan dan protokol terkait covid-19. Jangan biarkan pelaku kejahatan memanfaatkan situasi seperti ini, mereka harus harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani. (*/bi)